PANGANDARAN (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pangandaran di akhir tahun 2018, kembali melahirkan tiga buah Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Perda tersebut diantaranya, Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sebelumnya, Ketiga Raperda tersebut digodok oleh Panitia Khusus VI DPRD dari sejak tanggal 1 Oktober hingga 2 Desember tahun ini melalui beberapa tahapan pembahasan mulai dari rapat internal, rapat dengan SKPD dan stakeholder terkait, konsultasi dan kunjungan kerja, rapat sinkronisasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi. kesimpulan dan rekomendasi raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, merupakan turunan dari Undang Undang nomor 41 tahun 2009.
“Hal ini juga berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2011, PP 5 dan PP 12, PP 30 tahun 2012,”ujar Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan.M.Ridwan kepada wartawan.Selasa (4/12/2018).
Selain berdasar pada Peraturan Pemerintah, kata Iwan, Raperda tersebut juga berdasar pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 7/Permentan/OT.140/2/2012.
“Tujuannya agar ada perlindungan bagi lahan pertanian yang ada di Kabupaten Pangandaran. Kalau tidak ada Perda ini, lahan pertanian di kita akan mudah habis dijadikan bangunan,” ungkapnya.
Iwan mengatakan, sesuai dengan tujuan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yaitu melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan, mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
“Selain itu untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mewujudkan revitalisasi pertanian. pemerintah daerah berwenang untuk melakukan perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, memberikan informasi, memberikan perlindungan pemberdayaan petani dan pembiayaan,” paparnya.
Sedangkan Perda Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, lanjut Iwan, seperti kita ketahui dampak negatif dari aspek kesehatan lingkungan, sebuah sarana pelayanan kesehatan seperti klinik, puskesmas, laboratorium dan rumah sakit dapat menjadi sumber masalah bagi lingkungan.
“kondisi ini terutama jika limbah yang dihasilkan sebagai akibat aktivitas pelayanan kesehatan tidak dikelola dengan baik. pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk kegiatan pengumpulan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup. setelah membahas, mengkaji dan mempelajari draf raperda, pada dasarnya panitia khusus vi menyetujui terhadap materi muatan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,”terangnya.
Iwan menegaskan, Untuk Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada dasarnya merupakan suatu bentuk gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat. oleh karena itu pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara instansi terkait dengan semua pihak.
‘Dibuatnya perda ini sebagai peran dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Pangandaran,” tegasnya.
Lanjut dia, hasil pembahasan Pansus VI di antaranya, untuk pemohon Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) pengecer dan penjual langsung harus melampirkan foto copy tanda daftar usaha pariwisata. Selain itu, harus melampirkan foto copy surat ijin lingkungan, dan melampirkan foto copy rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Penjualan langsung menjual minuman beralkohol dan harus langsung di minum langsung di tempat. Yang lainnya, minuman beralkohol hanya bisa dijual di hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5. Dan minuman beralkohol jugua bisa dijual di restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka seperti bar, pub, club malam dan tempat tertentu lainnya,” pungkas Iwan. (Andriansyah)