PANGANDARAN (CM) – Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyosialisasikan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupayi Kabupaten Pangandaran.
Hal itu dilakukannya dalan acara Harlah ke-7 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pangandaran yang digelar di Gedung Dakwah, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Ahad (18/10/2020).
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan, pertama terkait dengan tatacara dan juga dasar hukum regulasi ketentuan pelaksanaan pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, ia juga memaparkan tentang informasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Juga kami sampaikan terkait teknik pelaksanaan dari mulai menggunakan alat pelindung diri (APD), pembatasan jumlah pemilih termasuk bagaimana kemudian penyelenggara di tempat pemungutan suara (TPS) agar betul-betul mempedomani protokol kesehatan,” tutupnya. (Padna)