News

Dewan Soroti Ketua DP Merangkap Plt Dirut PDAM Tirta Sukapura

204
×

Dewan Soroti Ketua DP Merangkap Plt Dirut PDAM Tirta Sukapura

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Ketua Dewan Pengawas (DP) yang merangkap menjadi Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Tasikmalaya mendapatkan sorotan dari Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Selain itu, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya pun menyoroti proses tahapan penjaringan calon direksi PDAM dan rasio pegawai.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hakim Zaman mengungkapkan, bahwa penjelasan dari PDAM soal rasio pegawai berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kep-Mendagri) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PDAM.

“Direksi PDAM mengklaim jumlah pegawai sebanyak 283 orang itu
sudah sesuai aturan dan mengacu kepada aturan tersebut. Akan tetapi, dalam Permendagri tersebut dilanggar dan kita akan evaluasi ulang,”ujarnya kepada cakrawalamedia, Selasa (04/08/2020).

Tak hanya itu masalah jumlah pegawai, kata Hakim, PDAM juga menyampaikan bahwa beban kerja PDAM cukup tinggi dengan laba kotor untuk pemerintah daerah sebesar 6,3 persen. Sementara sisanya 93 persen habis oleh biaya operasional perusahaan PDAM yang di dalamnya ada beban untuk membayar biaya pegawai.

“Kami juga akan meminta datanya ke pihak PDAM, perhitungan beban operasional perusahaan termasuk pengeluaran untuk pegawai tersebut seperti apa dari PDAM,”tanya Hakim.

Menurut dia, seandainya beban operasional PDAM itu sangat terbebani oleh jumlah karyawan, walaupun masih sesuai dengan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Komisi II akan tetap mengharuskan PDAM untuk mengevaluasi kaitan dengan jumlah tersebut.

“Selain itu, kami juga dari Komisi menyoroti status jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Sukapura yang kini di duduki oleh Ika Dahlika,”cetusnya.

Hakim juga mempertanyakan, kenapa seorang ketua Dewan Pengawas bisa merangkap jabatan sebagai Plt Dirut PDAM.

“Ketua dewan pengawas dan Plt Dirut PDAM itu menurut Permendagri harus dari pejabat birokrasi atau pejabat daerah dari pemerintah daerah dalam hal ini kepala Bagian Ekonomi,”jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, yang bersangkutan atau Ika Dahlika yang diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM dan Plt Dirut PDAM per 1 Juli 2020 sudah pensiun, maka dengan bersamaan status pejabat daerahnya itu sudah lepas atau hilang, inikan masih menjabat.

“Tepat hari Rabu 01 Juli 2020 bu Ika Dahlika sudah pensiun, maka jabatan yang disandang Ibu Ika Dahlika menurut kami tidak sah kalau masih menjabat sebagai ketua dewan pengawas dan Plt,”sebut Hakim.

Hakim menegaskan, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan segera mengeluarkan keputusan secara kelembagaan dalam bentuk nota komisi untuk segera mengganti Plt Dirut PDAM karena ada aturan yang bertabrakan.

“Sehingga apapun keputusan yang diambil oleh Plt Dirut PDAM itu menurut kami adalah illegal. Karena sejak pensiun awal Juli lalu. Artinya tidak mempunyai kekuatan hukum,”tegasnya.

Adapun soal kaitan dengan penjaringan calon direksi PDAM, Hakim menyampaikan, dari 11 orang calon direksi PDAM yang mengikuti seleksi, sudah terpilih menjadi lima orang. Komisi II meminta kepada pansel untuk mempublikasikan lima nama tersebut ke publik beserta dengan nilainya.

“Alasannya, kenapa harus ada keterbukaan informasi publik agar keputusan apapun yang diambil pemerintah daerah kaitan dengan hasil penjaringan direksi PDAM harus sesuai dengan nilai tersebut. Dan kami minta dalam pekan ini harus keluar pengumuman lima nama calon direksi PDAM tersebut, sebelum ada penunjukan dan dipilih oleh bupati. Dan jangan sampai ada urusan politis dibawa-bawa,”pungkasnya (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *