News

Demiz: Jika Galian C Tidak Ada Izin Akan Ditutup Secara Permanen

177
×

Demiz: Jika Galian C Tidak Ada Izin Akan Ditutup Secara Permanen

Sebarkan artikel ini
Demiz: Jika Galian C Tidak Ada Izin Akan Ditutup Secara Permanen

KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar meminta pelaku usaha galian C yang sempat ditutup beberapa waktu lalu agar ditertibkan kembali.

“Jika tidak memiliki izin akan ditutup secara permanen kecuali memiliki izin resmi, baru akan diperbolehkan,” terangnya dalam kunjungan kerja di Aula Bale Kota, Kamis (23/11/2017).

Menurutnya, bukan hanya soal perizinan yang harus ditindak tegas, namun lokasi penambangan yang tidak diizinkan juga harus ditindak tegas. “Ini harus dilakukan pencegahan sejak awal,” tandasnya.

Apalagi untuk Kota Tasikmalaya, katanya, saat merepisi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sudah sangat kritis dari kawasan lindung. Ditambah lagi dengan penambangan tanpa izin dan bukan lokasi yang diizinkan akan semakin parah akan kebutuhan air bersih.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan air bersih saja masih bergantung pada sumber air yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. “Khawatir kalau ini terus dibiarkan bisa terjadi bencana,” ujarnya.

Sementara, kata Demiz, kebutuhan akan pasir dan batu sangat diperlukan. Namun, tempat penambangannya harus yang sudah ada izinnya.

Jangan lupa, reklamasinya harus digambar. Setelah digali harus kembali sesuai gambar reklamasi. Apabila tidak ditempuh Pemerintah Provinsi Jabar tidak akan mengeluarkan izin karena akan menjadi bencana pada masyarakat sekitar.

“Kalau masalah galian C ingin cepat kelar, tolong secepatnya dokumen yang belum diberikan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya pasca dialihkan kewenangannya ke Provinsi Jabar harus segera ditertibkan kembali,” pungkas Demiz. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *