News

Demi Keselamatan, Disdik Bandung Barat Larang Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor

38
×

Demi Keselamatan, Disdik Bandung Barat Larang Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat memastikan kebijakan larangan siswa membawa kendaraan roda dua ke sekolah tetap diterapkan.

Kebijakan ini selaras dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang kembali mengingatkan orang tua serta pihak sekolah agar siswa tidak mengendarai motor saat berangkat sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan KBB, Rustyana, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kembali aturan tersebut kepada seluruh sekolah.

“Kewenangan kita sampai jenjang SMP. Terkait hal itu sudah kami informasikan kepada pihak sekolah sejak awal kebijakan diterapkan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/11/2025).

Ia menegaskan, secara aturan siswa SMP memang belum memenuhi persyaratan usia untuk mengendarai kendaraan bermotor.

“Pada dasarnya memang secara aturan tidak diperbolehkan karena belum memenuhi persyaratan dari sisi usia,” katanya.

Rustyana menambahkan, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama. Karena itu, pihaknya terus mendorong sekolah untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada siswa dan orang tua.

“Alhamdulillah semuanya sudah kita sosialisasikan kepada sekolah dan sudah dijalankan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau orang tua agar mengantarkan anaknya langsung ke sekolah. Jika jarak rumah dekat, kata Rustyana, berjalan kaki bisa menjadi pilihan yang lebih sehat.

“Sebaiknya orang tua yang mengantarkan. Kalau memang dekat, lebih baik berjalan kaki sambil olahraga pagi,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *