News

Demi Cabut Laporan Polisi, JK Terima Syarat dari Pelapor

314
×

Demi Cabut Laporan Polisi, JK Terima Syarat dari Pelapor

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Sebelumnya, Demi Hamzah (DH), salah satu keluarga pasien almarhumah Hj. Ucu Rohani binti Winata melalui pengacaranya melaporkan pihak Rumah Sakit Jasa Kartini (JK) ke Polres Tasikmalaya Kota.

Laporan tersebut dilakukan atas dasar  dugaan kelalaian dalam penanganan dan diagnosa pasien hingga meninggal dunia beberapa pekan lalu.

Demi kepentingan dan kebaikan semua pihak termasuk masyarakat, melalui Kuasa Hukumnya, Andi Ibnu Hadi, tadi siang telah mencabut laporan polisi atas nama yang dilaporkan, Rumah Sakit Jasa Kartini (JK) Tasikmalaya.

“Pencabutan ini atas dasar permintaan islah dari pihak Rumah Sakit Jasa Kartini,” kata Andi Ibnu Hadi saat ditemui di rumah kediaman Demi Hamzah di Bumi Resik Panglayungan (BRP) Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Selasa (11/05/2021) malam.

Ia mengungkapkan,  pihak JK juga berjanji di dalam perjanjian akan membentuk komite pengawasan, apabila ada keluhan dari masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pertolongan perawatan.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Direktur Pelayanan RS JK, dr Fai’dh Husnan. Ia mengatakan, sejak awal pihaknya bermaksud untuk menunjukan itikad baik dan sama-sama untuk memfasilitasi apa yang diinginkan keluarga pasien.

Setelah melalui berbagai tahapan dan pengkajian, apa yang diinginkan keluarga pasien itu semuanya tidak ada unsur kepentingan tersendiri. Meskipun pihaknya menawarkan tetap menolaknya. Semua yang diinginkannya demi kepentingan dan kemaslahatan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

“Ada beberapa poin penting yang telah menjadi komitmen bersama, salah satunya mengenai perbaikan pelayanan di semua lini dengan tidak ada yang dikecualikan. RS JK akan memfasilitasi pelayanan untuk masyarakat miskin, termasuk yang memiliki BPJS. Terutama di luar BPJS dengan fasilitas kamar kelas lll kita akan bantu secara maksimal,” ujarnya.

Ia menuturkan, permintaan yang diajukan ini telah setujui, sedikitnya ada 20 persen atau 20 kamar khusus kelas lll khusus untuk pasien keluarga tidak mampu yang tidak memiliki BPJS bukan untuk yang memiliki BPJS.

“Jujur persyaratan yang dipinta oleh keluarga korban ini bisa dikatakan sangat berat. Namun setelah kami kaji ternyata semua permintaan itu demi kemaslahatan dan kemanfaatan masyarakat luas Kota/Kabupaten Tasikmalaya akhirnya kita sepakati,” jelasnya.

Sementara, diungkapkan Demi Hamzah selaku keluarga pasien yang telah meninggal dunia menyebutkan bahwa alasannya melaporkan demi kebaikan dan kemanfaatan masyarakat.

Diterangkannya bahwa tawaran mediasi atau islah muncul dari JK. “Sebagai umat Islam ada yang niat baik. Kenapa tidak kita menerima saja islah tersebut. Namun kita juga ada keinginan untuk kebaikan juga. Apalagi pelaporan kami tidak didasari dendam atau benci tetapi ingin memperbaiki sistem pelayanannya. Jangan sampai kejadian ini dialami juga oleh masyarakat,” tandasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *