KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Asisten Kota Gerakan Masyarakat Mandiri Berdaya Saing dan Inovasi (Gema Madani), Dedi Karyadi, menilai Wali Kota Tasikmalaya belum berani menjalankan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 pasal 230.
“Dalam pasal itu menerangkan bahwa pemerintah daerah harus menganggarkan 5% dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” terangnya sebelum acara Pelatihan Manajemen dan Penatausahaan Keuangan di salah satu Hotel Jalan Sukalaya Barat, Rabu (08/11/2017).
Menurutnya, anggaran tersebut dialokasikan bagi sarana dan prasarana pembangunan lokal di Kelurahan dengan melibatkan pemberdayaan masyarakat.
Sementara, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, membenarkan soal UU No. 23 Tahun 2014 pasal 230 itu. Namun, menurutnya, perlu diketahui bahwa Peraturan Pemerintahnya (PP) belum keluar.
“Walaupun Peraturan Pemerintah belum keluar, namun berbagai kegiatan sudah mulai diarahkan, seperti Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK),” pungkasnya. (Edi Mulyana)