News

Dapatkan SK Mendagri, Yusuf Miliki Kewenangan dan Tugas Wali Kota

231
×

Dapatkan SK Mendagri, Yusuf Miliki Kewenangan dan Tugas Wali Kota

Sebarkan artikel ini
KOTA TASIKMALAYA (CM) - Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kekosongan jabatan Wali Kota Tasikmalaya, per tanggal 1 Februari 2021. SK berisi tentang pengangkatan Muhammad Yusuf sebagai Plt Wali Kota Tasikmalaya dengan tugas dan kewenangan Wali Kota. Hal tersebut disampaikan Muhammad Yusuf kepada media di salah satu Hotel di Jl HZ Mustofa, Rabu (17/2/2021). "Ya saya sudah mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negri (Mendagri). Di dalam isi surat tersirat, pertama SK tentang pemberhentian sementara Wali Kota Tasikmalaya titi mangsa berlaku surut 3 Desember 2020. Ke dua SK keputusan mendagri tentang pengangkatan saya sebagai Plt Wali Kota dengan tugas kewenangan Wali Kota di berlakukan mulai 1 Februari 2021," terangnya. Seperti diketahui, Wali Kota Budi Budiman, saat ini sedang menjalani sidang di pengadilan Negeri Tipikor Bandung, atas dugaan suap pelicin anggaran untuk pembangunan Kota Tasikmalaya. "Keputusan selanjutnya, saya tinggal menunggu ingkrah putusan pak Wali Kota Budi Budiman, mungkin nanti ada lagi SK pemberhentian pak Wali sebagai Wali Kota. Ya mungkin bisa menunjuk saya sebagai Wali Kota Depenitif. Tetapi semua keputusan ada di mendagri. Jadi tinggal menunggu itu saja," jelasnya. Yusuf juga menyebutkan, surat yang telah diterima sebelumnya dari Gubernur dan dari Mendagri ada sedikit beda penapsiran, tetapi semua kewenangannya ada di depdagri selaku pembina pemerintahan di daerah. Jadi dia serahkan sepenuhnya bagaimana depdagri mengaturnya. Karena sebagai Plt juga tunduk dan patuh pada depdagri yang ada di daerah. "Meski sebelumnya saya diberikan kewenangan terbatas, tetapi itu semua berdasarkan rekomendasi dari Mendagri, tetapi sekarang sudah ada SK artinya sudah jelas. Berbeda dengan sebelumnya saya jadi Plt berdasarkan rekomendasi dengan tugas terbatas seperti tidak bisa melakukan rotasi mutasi pegawai, kebijakan setrategis dan lainnya. Tetapi sekarang saya sudah resmi menerima SK dari Mendagri tetapi kewenangannya masih dibahas apa masih harus ada keputusan dari mendagri atau tidak," tambahnya. Yusuf menyimpulkan, SK yang diterimanya adalah penunjukan sebagai Plt. Namun begitu, tugas dan kewenangan sama dengan Wali Kota. "Tetapi kalau melihat SK sekarang Plt, tetapi kewenangannya sebagai Wali Kota. Kalau penafsiran SK sepertinya bisa melaksanakan tugas sama dengan kewenangan Wali Kota," pungkasnya. (Edi Mulyana)
Plt Wali Kota Tasikmalaya, M Yusuf

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait kekosongan jabatan Wali Kota Tasikmalaya, per tanggal 1 Februari 2021. SK berisi tentang pengangkatan Muhammad Yusuf sebagai Plt Wali Kota Tasikmalaya dengan tugas dan kewenangan Wali Kota.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Yusuf kepada media di salah satu Hotel di Jl HZ Mustofa, Rabu (17/2/2021).

“Ya saya sudah mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negri (Mendagri). Di dalam isi surat tersirat, pertama SK tentang pemberhentian sementara Wali Kota Tasikmalaya titi mangsa berlaku surut 3 Desember 2020. Ke dua SK keputusan mendagri tentang pengangkatan saya sebagai Plt Wali Kota dengan tugas kewenangan Wali Kota di berlakukan mulai 1 Februari 2021,” terangnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Budi Budiman, saat ini sedang menjalani sidang di pengadilan Negeri Tipikor Bandung, atas dugaan suap pelicin anggaran untuk pembangunan Kota Tasikmalaya.

“Keputusan selanjutnya, saya tinggal menunggu ingkrah putusan pak Wali Kota Budi Budiman, mungkin nanti ada lagi SK pemberhentian pak Wali sebagai Wali Kota. Ya mungkin bisa menunjuk saya sebagai Wali Kota Depenitif. Tetapi semua keputusan ada di mendagri. Jadi tinggal menunggu itu saja,” jelasnya.

Yusuf juga menyebutkan, surat yang telah diterima sebelumnya dari Gubernur dan dari Mendagri ada sedikit beda penapsiran, tetapi semua kewenangannya ada di depdagri selaku pembina pemerintahan di daerah. Jadi dia serahkan sepenuhnya bagaimana depdagri mengaturnya. Karena sebagai Plt juga tunduk dan patuh pada depdagri yang ada di daerah.

“Meski sebelumnya saya diberikan kewenangan terbatas, tetapi itu semua berdasarkan rekomendasi dari Mendagri, tetapi sekarang sudah ada SK artinya sudah jelas. Berbeda dengan sebelumnya saya jadi Plt berdasarkan rekomendasi dengan tugas terbatas seperti tidak bisa melakukan rotasi mutasi pegawai, kebijakan setrategis dan lainnya. Tetapi sekarang saya sudah resmi menerima SK dari Mendagri tetapi kewenangannya masih dibahas apa masih harus ada keputusan dari mendagri atau tidak,” tambahnya.

Yusuf menyimpulkan, SK yang diterimanya adalah penunjukan sebagai Plt. Namun begitu, tugas dan kewenangan sama dengan Wali Kota.

“Tetapi kalau melihat SK sekarang Plt, tetapi kewenangannya sebagai Wali Kota. Kalau penafsiran SK sepertinya bisa melaksanakan tugas sama dengan kewenangan Wali Kota,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *