News

Dana Kelurahan Rp 250 Juta, Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya Soroti Ketimpangan Usulan Musrenbang

32
×

Dana Kelurahan Rp 250 Juta, Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya Soroti Ketimpangan Usulan Musrenbang

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKB daerah pemilihan (Dapil) III Cibeureum, Purbaratu, dan Tamansari, Wahid, menyoroti keterbatasan Dana Kelurahan (DK) dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 tingkat kecamatan.

Menurut Wahid, banyaknya usulan dari kelurahan dan kecamatan tidak sebanding dengan kemampuan anggaran yang tersedia, baik dari Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) maupun Dana Kelurahan. Kondisi tersebut membuat sejumlah usulan prioritas berpotensi tidak terakomodasi secara maksimal.

Ia menyebut beberapa usulan penting yang mengemuka dalam Musrenbang, di antaranya pembangunan sarana pendidikan SMA/SMK Negeri, pemekaran Kelurahan Kotabaru, penataan Lapang Karangsambung, hingga normalisasi Saluran Tersier Cikalang 2.

Selain itu, terdapat pula usulan pengadaan ambulans atau mobil siaga, pengadaan tanah untuk Gerai KMP (Koperasi Merah Putih) kelurahan, pembangunan dan rehabilitasi kantor kelurahan Ciherang, Setiaratu, dan Margabakti, serta pengembangan agribisnis salak pontas dan talas di Kelurahan Ciakar. Usulan agribisnis lainnya adalah sentra opak Cikatuncar di Kelurahan Kotabaru.

“Di tengah keterbatasan anggaran seperti sekarang, tentu tidak semua usulan Musrenbang bisa langsung diakomodasi. Apalagi Dana Kelurahan itu hanya Rp 250 juta per kelurahan,” kata Wahid saat ditemui di Kecamatan Cibeureum, Selasa (3/2/2026).

Ia menilai nilai tersebut sangat terbatas jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan di tiap kelurahan yang memiliki banyak RW. Meski begitu, Wahid menegaskan Musrenbang tetap memiliki arti penting sebagai wadah aspirasi masyarakat.

“Musrenbang bukan sekadar pertemuan formal, tetapi tempat menyampaikan aspirasi warga. Jangan sampai masyarakat merasa usulannya sia-sia,” ujarnya.

Wahid juga mengingatkan agar masyarakat tidak pesimis meskipun hanya sebagian kecil usulan yang dapat direalisasikan. Ia menilai keberadaan 12 anggota DPRD di Dapil III bisa menjadi peluang untuk memperjuangkan aspirasi melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

“Anggota DPRD punya hak budgeting. Usulan yang belum terakomodasi lewat DK, bisa diperjuangkan melalui pokir,” jelasnya.

Ia berharap, secara bertahap usulan yang masuk dapat direalisasikan, baik melalui Dana Kelurahan maupun melalui pokir anggota DPRD yang berasal dari Dapil III.

Wahid juga menyinggung perbedaan ekspektasi masyarakat terhadap realisasi usulan tahun 2025 yang diharapkan masuk pada 2026. Menurutnya, banyak pihak mengira APBD Kota Tasikmalaya cukup besar.

Namun dalam pembahasan APBD, terjadi pengurangan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Dari KUA-PPAS awal yang mencapai sekitar Rp 1,7 triliun, terdapat pemangkasan lebih dari Rp 200 miliar sehingga sejumlah kegiatan tidak dapat dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *