News

Cinta Buta Si Brondong, Berujung Petaka

204
×

Cinta Buta Si Brondong, Berujung Petaka

Sebarkan artikel ini
Firman tersangka pelaku pencurian dan kekerasan terhadap kekasih gelapnya tengah dimintai keterangan oleh pihak penyididk dari Polres Tasikmalaya. ( dzm )

TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribasa itu sepertinya cocok untuk diterapkan kepada pelaku Firman Hayandi ( 26 ) warga Kmp Lingkung Cikadu Kota Banjar Jawa barat.

Aksi nekat pelaku terungkap saat, polisi dari polres Tasikmalaya, dalam waktu 12 jam berhasil membekuknya di persembunyianya di kota Banjar.

Kepada Penyidik pelaku mengaku nekat melukai dan mendorongnya  pacar gelapnya ini,ke se sebuah jurang di Desa Citengek Kotawaringin Kec Salawu Kab Tasikmalaya pada 03 Oktober lalu.

Korban yang belakangan diketahui bernama Sartini ( 40 ) warga Solo Jawa tengah ini, adalah kekasih gelapnya pelaku selama 8 bulan terakhir ini, pelaku mengaku pacaran dengan Sartini yang notabene sudah bersuami ini , karena sikap korban yang baik sama pelaku.

“ Dia baik pak orangnya, suka beliin saya handpone dan sewain saya motor, tapi sering datang kerumah kontrakan saya pak, jadi saya malu sama tetangga saya “ ujar pelaku.

Tersingung dengan ucapan pelaku, korban menjadi marah dan saat dibonceng oleh pelaku kearah jalan raya salawu – garut, timbul niat jahat pelaku.

“ Saya jadi emosi karena dimarahin terus, malam itu saya ajak dia ke salawu, ditempat yang sepi saya tending dia kea rah jurang ditepi jalan, tapi sebelumnya memang saya tusuk dulu pake pisau didahinya, untuk meyakinkan bahwa pelaku sudah mati saya injak lagi dan saya ambil gelang emas dan uang didompetnya “ jelasnya.

Rupanya perkiraan pelaku bahwa korban sudah meninggal meleset, ternyata korban masih bisa merangkak dari dasar jurang hingga ke tepi jalan dengan kondisi yang mengenaskan.

Sejumlah warga yang melihat kondisi korban langsung memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Nugroho Sutanto membenarkan terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kec salawu ini, menurutnya pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP.

“ Pelaku sudah kita amankan, dia bisa dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan ancaman hukumannya diatas 9 tahun penjara “ terang Nugroho.

Kini korban tengah dirawat di RS.SMC Tasikmalaya, dan terancam buta karena dokter harus mengoperasi kedua matanya yang terkena sayatan pisau pelaku. Cakrawalamedia.co.id ( dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *