JAKARTA, (CAMEON) – Forum Syuhada Indonesia menilai, golongan China tidak memiliki hak pilih dan memilih. Pasalnya, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan, kedaulatan adalah ditangan rakyat. Sehingga, kedaulatan Indonesia bukanlah ditangan warga negara.
“Oleh karena itu menurut hukumnya, golongan China tidak memiliki kedaulatan dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan Indonesia,” ujar Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI), Diko Nugroha, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/2).
Menurutnya, karena tidak memiliki hak kedaulatan atau tidak berdaulat, maka golongan China tersebut juga tidak berhak dipilih dan memilih dalam rangka pemilihan pimpinan penyelenggaraan negara maupun pemerintah Indonesia.
“Golongan China tidak termasuk golongan yang menjadi bangsa Indonesia, pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 1945. Hal ini sesuai Pasal 26 ayat 1 UUD 1945,” katanya.
Diko mengatakan, merujuk Pasal 27 UUD 1945, WNI juga tidak sama dengan rakyat Indonesia. Karena itulah, WNI yang bukan orang Indonesia tidak memiliki kedaulatan atas negara dan pemerintah Indonesia.
“WNI yang bukan orang dari suku bangsa Indonesia juga tidak termasuk menjadi rakyat Indonesia,” ucapnya.
Atas dasar itu, FSI menuntut kepada seluruh anggota DPR RI untuk membuat dan mengesahkan kembali UUD 1945 “yang asli”. Karena, karena UUD 1945 yang asli merupakan hasil dari rapat bersama seluruh perwakilan para pendiri Indonesia.
“Demi kejayaan bangsa Indonesia keluarkan dan usir orang-orang China yang ada di Indonesia jika mencoba merongrong kedaulatan rakyat Indonesia,” tegasnya. (tama)