TASIKMALAYA (CM) – Masih banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja ilegal di luar negeri, dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) membuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menggelar kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Gedung Olahraga Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (11/10/2018).
Kasubdit Penyidikan Ditwasdakim Dirjeni Kementerian Hukum dan HAM, Lan Fidihanto Marcos mengatakan sosialisasi pencegahan TPPO dan TKI merupakan salah satu langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terlibat menjadi pelaku maupun korban TPPO.
“Inti daripada kegiatan ini, selain memberikan pemahaman kepada seluruh elemen yang mewakili masyarakat, juga tentang peranan Kemenkumham dan Imigrasi dalam penindakan dan pengawasan, serta menyampaikan hasil daripada kinerja Wasdakim pusat mulai Januari sampai dengan bulan September 2018 ini sudah berhasil melakukan penundaan keberangkatan calon pekerja imigran WNI yang diduga akan bekerja ke luar negeri namun tidak memenuhi unsur persyaratan, Jumlahnya sebanyak 4.815 orang,” papar Lan.
Sedangkan, lanjut dia, penundaan penolakan pembelian, pembuatan paspor di tahun 2017 sebanyak 5.990 orang. Pembelian paspor yang telah ditunda sampai tanggal 21 September ini 4.815 penerbitan. “Untuk penundaan WNI, TKI non prosedural di tempat pemeriksaan lalu lintas Imigrasi sampai tanggal 11 Oktober di 25 tempat pemeriksaan seperti Bandara Internasional Sukarno Hata, Batam, Murahray, Medan, dan lainnya sebanyak 362 orang. Itu akan ditangguhkan sampai dengan prosedur pengiriman TKI sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Menurutnya, dalam menyikapi dan mengatasi kemungkinan TKI WNI untuk tidak terjaring di dalam hal penundaan, Kemenkumham melalui Imigrasi di daerah harus memberikan pemahaman, informasi kepada masyarakat ketika akan berangkat bekerja ke luar negeri harus disertai dengan prosedur benar dan lengkap, hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan lainnya. Tentunya kegiatan ini akan terus menerus dilakukan,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, terselenggaranya sosialisasi TPPO di wilayah hukum Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, mengingat masih banyaknya akar rumput pengiriman Tenaga Kerja Indonesia yang kemungkinannya lebih besar. Maka, langkah preventif tersebut dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti ketika akan menjadi pekerja Imigran harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya ketika jadi pekerja Imigran harus memiliki kemampuan skili pengetahuan melalui pelatihan sesuai dengan lowongan dan kebutuhan disaat mau bekerja di Luar Negeri. Tak hanya itu, skill yang kita miliki harus ditunjang dengan pemahaman adat istiadat atau budaya setempat sehingga begitu ditempatkan paling tidak pengenalan budaya di negara tujuan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)
							




