KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dalam upaya melakukan pencegahan penularan wabah Virus Corona atau Covid-19, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya mengkarantina uang beredar selama 14 hari. Hal itu dilakukan dalam konteks memitigasi penyebaran wabah virus corona yang sangat membahayakan dan dapat menghilangkan nyawa manusia.
Upaya kebijakan untuk memitigasi, mengisolasi selama 14 hari jumlah uang beredar itu sejak awal kejadian penyebaran wabah covid-19 sudah dilakukan, karena uang kertas dan logam dinilai berpotensi sebagai tempat penyebaran virus corona.
“Jadi setiap ada uang yang masuk ke Bank Indonesia diseterilkan menggunakan cairan disinfektan dan dikarantina selama 14 hari. Itu dilakukan karena uang kertas dan logam itu berpotensi tempat penyebaran wabah Virus Corona,” jelas Heru kepada media di Bale Kota Tasikmalaya, Selasa (14/04/2020).
Pihaknya mengimbau kepada seluruh perbankan yang ada di wilayah Priangan Timur untuk melakukan pemeliharaan mesin ATM dengan disemprot cairan disinfektan guna melakukan pencegahan penyebaran wabah covid-19. (Edi Mulyana)