KOTA TASIKMALAYA (CM) – Adanya potensi penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 dari para perantau yang ada di zona merah dan kuning, tak hanya menjadi perhatian dunia tetapi juga Pemerintah Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat dan daerah salah satunya Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Untuk mencegahnya, Pemkot melalui Tim Gugus Tugas termasuk didalamnya Dinas Kesehatan rencananya per tanggal 31 Maret akan memberlakukan karantina wilayah dan membangun posko di seluruh perbatasan yang masuk ke Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut dilakukan bersifat sementara dengan tujuannya memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 yang ditularkan dari berbagai benda mati maupun orang hidup melalui para perantau yang berasal dari berbagai wilayah atau zona merah dan kuning.
Berdasarkan meklumat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ditindaklanjuti oleh Pemkot Tasik tentang larangan sementara para perantau agar tidak mudik.
“Maklumat dilarang sementara untuk tidak mudik ke kampung halaman ditengah pandemi Covid-19 diberlakukan bagi seluruh perantau atau warga yang sedang berkunjung sedang berada di zona merah dan kuning. Barang siapa memaksakan mudik maka akan otomatis bersetatus Orang Dalam Pemantauan (ODP),” jelas Suryaningsih, Senin (30/03/2020).
Ia menambahkan, jika bersetatus ODP diwajibkan untuk mengisolasi diri selama 14 hari di rumah. “Harus diperhatikan oleh semua perantau yang memaksa mudik. Kepolisian Jawa Barat melalui Polres di setiap daerah akan mengambil tindakan hukum jika yang bersetatus ODP tidak isolasi diri,” pungkasnya. (Edi Mulyana)