TASIKMALAYA (CM) – Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Penyuluhan Pengusaha Depot Air Minum, di Meeting Room Hotel Harmoni Tasikmalaya, Senin (09/12/2019). Kegiatan Higien Sanitasi TTUI itu sedikitnya dihadiri 120 orang pengusaha depot air minum dari 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) pada Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, Dadan Hamdani, menjelaskan bahwa kegiatannya itu dilatarbelakangi untuk melindungi masyarakat terutama dari kualitas air minum yang diproduksi oleh depot air minum.
“Seperti diketahui bahwa dalam tubuh manusia sebagian besarnya terdiri dari air, di mana harus ada keseimbangan antara air masuk dan keluar untuk suplay air minum. Selain itu juga perlu dilindungi kesehatan dan keselamatannya dari makanan dan minuman (Mamin) yang tidak memenuhi persyaratan,” tegas Dadan.
Sehingga, lanjut ia, diperlukan adanya upaya untuk menertibkan dan mencegah peredaran mamin yang merugikan dan membahayakan masyarakat, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Depot Air Minum.
“Makanya hari ini kita undang untuk dilakukan pembinaan dengan harapan para pengusaha nantinya bisa menghasilkan satu produk yang sangat baik dan tidak merugikan masyarakat. Dalam hal ini juga para pengusaha depot air minum harus punya izin usaha dan setifikat laik higien sanitasi. Untuk satu tempat dan berlaku tiga tahun,” terangnya.
Ia menyebut bahwa masyarakat di Tasikmalaya saat ini ada sekitar 60 persen lebih sudah menggunakan air bersih, dan sisanya 30 persenan masih belum menngunakannya. Sehingga, sambung Dadan, pihaknya memiliki kewajiban untuk mengawasi produksi perusahaan depot air minum guna melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari sisi kebutuhan air.
Sementara itu, Kasi. Kesling dan Kesjaor, Sufyan Stauri, mengatakan kegiatan penyuluhan pengusaha depot air minum baru dilaksanakan lagi dari semenjak terakhir dilakukan pada tahun 2008 lalu. Untuk kali ini, ungkapnya, baru bisa diwakili oleh tiga orang dari setiap kecamatan. Ia berharap ke depan kegiatan serupa bisa dilakukan bagi pengusaha yang belum terundang.
Adapun yang berkaitan dengan teknis perusahaan depot air minum, dijelaskan ia, semuanya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain dari peralatan yang layak, juga air yang diproduksinya harus betul-betul sehat. “Kandungan-kandungan yang ada di dalam air mulai dari bakteri dan lain sebagainya harus sesuai dan sehat dikonsumsi,” tegas Sufyan.
Pihaknya berharap sekaligus mengimbau kepada setiap pengusaha depot air minum untuk melakukan pengecekan kadar air yang diprodukasi secara berkala baik internal ke laboraturium maupun eksternal oleh intansi terkait. “Dengan adanya penyuluhan ini para pengusaha bisa menambah wawasan, selain memenuhi tanggung jawab sebagai produsen juga harus mengetahui hak-hak konsumen,” tandasnya. (Sep)
