KOTA TASIKMALAYA (CM) – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tasikmalaya memastikan target pendapatan pajak daerah tahun 2019 melampui target yang telah ditetapkan.
Sekertaris BPPRD Kota Tasik, Hj. Dedeh Rosidah, mengatakan, target pajak tahun ini terdiri dari 10 ayat pajak mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PJU, mineral bukan logam, parkir, air bawah tanah, PBB-P2, dan BPHTB.
“Target pajak di tahun ini jumlah totalnya Rp.100.350.195.000,” terangnya kepada media saat ditemui di Kantor BPPRD, di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Jumat (38/12/2019).
Ia juga menyebut setelah perubahan target pajak perhotelan Rp. 4.500.000.000, restoran Rp.22.300.000.00, hiburan Rp. 4 milyar, reklame Rp.3.800.000.000, PJU Rp.39.400.000.000, mineral logam Rp. 295.000.000, parkir Rp.1.470.000.000, air bawah tanah Rp.675.000.000, PBB-P2 Rp.29.750.000.000, dan BPHTB Rp.29.950.000.000 juta, sehiangga keseluruhan Rp 135.195.000.000.
“Realisasi PBB secara keseluruhan dari 100 persen sampai tanggal 23 Desember mengalami over target yakni sebesar Rp. 6.436.124.722 dari target atau 104,76 persen. Over targetnya 4,76 persen,” ujarnya.
Dedeh mengungkapkan, semenjak menjabat sebagai sekertaris BPPRD dan setelah PBB-P2 menerima limpahan dari Kantor Pajak Pratama pada tahun 2013 lalu, dari tunggakan pajak per tahun bisa mencapai 105 persen. Sedangkan, dari pokok dan tagihan yang tersisa untuk tahun 2020 nanti sebesar 35 persen. Alasan bisa over target karena BPPRD menagih pajak dari yang menunggak.
“Perubahan aturan sekarang, apabila ada wajib pajak yang menunggak dicantumkan di SPPT. Jadi bisa kelihatan jika ada yang masih belum membayar pajak tahun sebelumnya. Dengan adanya transparansi pembayaran dan tunggakan bagi WP untuk segera membayar dan menyelesaikan tunggakannya,” tegas ia.
Ia menuturkan, pihaknya telah member kebijakan kepada seluruh lapisan masyarakat terutama bagi yang masih menunggak di tahun sebelumnya. Pemerintah melalui BPPRD sudah punya peraturan yang mengatur penghapusan denda. “Jadi yang nunggak tidak dikenakan lagi denda,” jelasnya.
Dedeh menegaskan akan segera menagih kepada para penunggak pajak demi kelancaran seluruh pembangunan baik bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial di Kota Tasikmalaya. (Edi Mulyana)