KAB TASIKMALAYA (CM) – Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya berkoordinasi dengan pemerintah, Kemenag, dan Ormas islam terkait pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji. Pemberangkatan calon jamaah haji Indonesia untuk 2020 resmi dibatasi. Informasinya, pemerintah Arab Saudi hanya menjatah 20% dari kuota yang semestinya.
Demi stabilitas sosial, Komisi IV menjalin koordinasi dengan beberapa pihak antara lain melibatkan unsur pemerintah, lembaga vertikal, Ormas, dan KBIH, Kabag Kesra, Dinkes, Kemenag Muhammadiyah, NU, dan PUI (Ormas) dan Forum Komunikasi KBHU.
“Hasilnya, demi kemaslahatan masyarakat bersama, Kemenag Kabupaten Tasik secara total memberhentikan pemberangkatan calon jamaah haji tahun ini,” ungkap Ketua Komisi IV, Asop Sopiudin, Rabu (10/06/2020).
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepudin Muhtar, menerangkan bahwa calon jamaah haji yang tidak jadi berangkat tahun ini akan otomatis berangkat tahun depan.
“Bukan berarti dobel kuota melainkan digeser. Harusnya tahun ini, menjadi tahun depan. Begitu seterusnya. Jadi ada tambahan waktu waiting list,” terang Asep.
Di samping kesepakatan tersebut, juga ada kesepakatan lain. Misalnya, kalau ada di antara calon jamaah haji yang mau mengundurkan diri, boleh mengambil semua uangnya yang Rp 25 juta.
Calon jamaah haji juga boleh mengambil setoran haji di luar pelunasan uang pendaftaran. Semua menjadi hak calon jamaah haji sepenuhnya. Bahkan untuk pengembalian uang pelunasan ibadah haji bersifat pleksibel, tidak ada tekanan dari mana pun. Kalaupun tetap disimpan, juga tidak masalah.
“Syarat pengembalian uang, mudah. Tinggal menyerahkan (fotocopy) buku rekening dan KTP ke Seksi Urusan Haji Kemenag Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya
Setelah diproses selama dua hari, Seksi Haji akan menindaklanjutinya ke Ditjen Haji Kemenag RI. Selanjutnya, Ditjen Haji Kemenag RI akan mengurusnya dalam tiga hari.
Ditjen Haji Kemenag RI kemudian akan melimpahkannya ke BPKH. Dua hari kemudian, BPKH mentransfer uang ke rekening calon jamaah haji yang bersangkutan. “Prosesnya tidak kurang dari sembilan hari. Sejauh ini, yang sudah mengajukan pengembalian uang (pelunasan) baru dua orang. Itupun yang satu karena kena musibah,” lanjutnya.
Mengambil uang pelunasan, yang nilainya Rp 11 juta, bukan berarti calon jemaah haji tersebut mengundurkan diri. Ia masih bisa berangkat tahun depan. Tentu dengan melunasi kembali biayanya.
“Keuangan itu pun tidak berada di Kemenag Kabupaten Tasikmalaya. Tapi terpusat di Kemenag RI,” tandasnya.
Di balik kesepakatan pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji, dengan sendirinya Kemenag tidak dapat mencairkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Nilainya 1,6 milyar.
“Dana tersebut masih ada di pemerintah, belum terpakai. Apakah nantinya direalokasikan untuk hal lain, itu kewenangan pemerintah,” pungkas. (Amas)