CIMAHI (CAMEON)-Sejumlah pedagang pasar menyambut hangat kedatangan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Muhaimin Iskandar, di Pasar Tradisional Cimindi, Kamis (22/6/2017). Terpantau, pria yang akrab disapa Cak Imin ini datang pukul 10.00 WIB.
Dia juga sempat melakukan pantauan harga ke berbagai kios di Pasar Cimindi sekitar 30 menit. Lalu dilanjutkan, sekitar 30 menit melakukan interaksi dengan para pedagang Pasar Cimindi.
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Walikota terpilih Ajay M Priatna di tengah-tengah masyarakat. Semua aspirasi dari para pedagang rencananya akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Salah satunya revitalisasi pasar. Supaya memperhatikan dan pembenahan sarana dan prasarana pasar tradisional,” kata Cak Imin.
Dia menjelaskan, terdapat dua hal yang perlu dipertahankan dengan adanya pasar tradisional. Di antaranya, terdapat interaksi yang humanis di dalamnya dan harganya yang cukup terjangkau.
Sehingga, pasar tersebut perlu dilakukan revitalisasi. Untuk menjaga pasar ritel modern. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Di mana telah membuat aturan mengelola jumlah dan rasio antara jumlah tradisional dan minimarket,” ucapnya.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, pantauan harga di Pasar Cimindi cukup stabil. Seperti Ayam, daging dan beras. Sedangkan, harga lainnya seperti cabai dan sayuran mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
“Untuk barang-barang yang masih stabil, harus diusahakan agar bisa stabil,” ungkapnya.
Sebelumnya, kepala pasar Cimindi mengungkapkan, saat ini pasar trasional semakin menurun jumlahnya. Di mana semula jumlah pasar tradional berjumlah 16 ribu. Kini menjadi 10 ribu. “Jumlah tersebut menurun cukup drastis,” ibanya.
Ketua Forum Pedagang Pasar Cimindi, Mumuh menjelaskan, hak guna pakai Pasar Cimindi akan berharap pada 2019. Pembangunan Pasar Cimindi ini, dibangun pada 1994.
“Maksimalnya penggunakan 25 tahun. Ingin direvitalisasi dengan biaya sewa yang murah,” katanya.
Dia menambahkan, jangan harga sewa kios membenani para pedagang. “Kalau bisa kaya di pasar tradisional di Solo,” imbuhnya.
Saat ini, Kota Cimahi memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkaot inimarket nomor 8 tahun 2016. (Putri)