News

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Seorang Duda di Tasikmalaya Harus Berakhir di Balik Jeruji

220
×

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Seorang Duda di Tasikmalaya Harus Berakhir di Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Seorang duda muda berinisial F (23) warga Kampung Curugtelu, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel Polres Tasikmayala.

Pasalnya, F nekad menyetubuhi sang pacar berinisial S yang masih masih di bawah umur, dan perbuatan pelaku dianggap bertentangan dengan perundang-undangan. F dan S diketahui menjalin hubungan pacaran selama sembilan bulan.

KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya IPDA Dudung Supriatna menyebutkan, tersangka F melakukan hubungan intim dengan korban S layaknya pasangan suami istri.

“Persetubuhan itu dilakukan di dua tempat, yakni di rumah korban dan di saung yang berada di sawah,”ujarnya kepada wartawan pada saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (04/08/2020).

Dudung mengatakan, bahwa hubungan badan layaknya suami istri antara F dan S terjadi dengan alasan si pelaku ingin bukti cinta dan kasih sayang dari sang pacar S.

“Jadi si pelaku ini meminta bukti cinta sang pacar. Akhirnya si korban pun pasrah dan hingga terjadilah persetubuhan diantara mereka,”katanya.

Sebelum melakukan, kata Dudung, pelaku berjanji akan menikahi korban sebagai bukti tanggung jawab. Namun janji itu tidak ditepati dan pelaku malah menghilang dari rumah miliknya.

“Korban diketahui tidak sampai hamil, namun orang tua korban yang mendapat informasi dari anaknya yang disetubuhi pelaku tidak terima dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Culamega,”terang Dudung.

Dudung menambahkan, berdasarkan pengakuan, tersangka dan korban menjalin hubungan baru 9 bulan. Dalam kurun waktu pecaran itu, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali.

“Kini, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 undang-undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *