CIMAAHI (CAMEON)-Buruh Kota Cimahi menuntut pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Padahal, penerapan UMSK sudah tercantum pada Peratutan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015.
Menurut perwakilan dari aliansi FSPMI Kota Cimahi, Asel Supriatna mengungkapkan, mempertanyakan perkembangan UMSK. Padahal, penerapan UMSK harus sudah selesai pada bulan Agustus, mendatang.
“Tinggal dua bulan lagi menetapan UMSK. Bagaimana perkembangannya khususnya di Kota Cimahi,” kata Asep saat audiensi di ruang Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Rabu (17/5/2017).
Di sisi lain, Kota Cimahi masih belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2015. Aturan tersebut berisi setiap pegawai yang telah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan kenaikan sebesar lima persen.
Namun, di lapangannya 90 persen belum menerapkan aturan tersebut. “Kenapa belum terlaksana perda tersebut? Penyebabnya apa?” tanya.
“Lalu skala upah di salah satu perusahaan masih belum diterapkan,” imbuhnya.
Pihaknya mengungkapkan, agar dua hal tersebut bisa segera ditindaklanjuti. Apalagi, saat ini sejumlah bahan pokok terus merangkak naik. (Putri)