News

Buruh Jakarta Tuntut Upah Sebesar Rp 3,8 Juta

181
×

Buruh Jakarta Tuntut Upah Sebesar Rp 3,8 Juta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, (CAMEON) – Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) meminta Gubernur DKI Jakarta,  Nasution Tjahaja Purnama (Ahok)  untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP)  tahun 2017 sebesar Rp.3.831.690. Hal ini dituntut berdasarkan hasil survei independen pada tujuh pasar tradisional bahwa Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607,-

“Heran saja dengan sikap ngotot Gubernur DKI Jakarta yang tetap akan menetapkan Upah Minimum Provinsi tanpa adanya survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Itu sama saja Gubernur melakukan tindakan yang menabrak Undang Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, dalam keterangannya,  Rabu (19/10) di Jakarta.

Menurutnya,  penetapan UMP dengan formula PP 78/2015 oleh Ahok hanya beralasan karena beberapa kebutuhan sudah disubsidi oleh Pemerintah seperti biaya transportasi, rumah susun dan sembako. Sehingga penghasilan buruh tidak perlu terlalu tinggi namun bisa ditabung karena pengeluaran tidak terlalu besar.

Sekretaris Jenderal DPP FSP. LEM SPSI yang juga Ketua DPP KSPSI,  Idrus meminta Gubernur untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp.3.831.690 tanpa tawar menawar. Jika Ahok masih ngotot maka GBJ akan menurunkan massa aksi yang lebih besar lagi.

Terpisah,  Ketua DPD LEM SPSI DKI Jakarta,  Yulianto, mengatakan,  bahwa PP 78/2015 justru membingungkan dan mengacaukan ketentuan yang sudah diatur dalam UU No. 13 tahun 2003, khususnya Pasal 88 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”. Seharusnya aturan ini sudah sangat jelas dan tidak perlu ada penafsiran lain terhadapnya.

“Formula perhitungan Upah Minimum berdasar PP 78/2015 dimaksud sama sekali tidak didasarkan pada hasil survey KHL tahun 2016. Ini menjadi persoalan yang sangat serius, ketika Pemerintah dan pengusaha secara bersama-sama dan terang-terangan melanggar UU No.13/2003,” kata Yulianto.

Dia mengatakan,  hasil survey independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607,- Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012.

Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607,- serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 % , inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690,-

“Kami menuntut gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017,” tegasnya. cakrawalamedia.co.id (tama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *