TASIKMALAYA (CM) – Proyek pembangunan jalan dan jembatan Cisinga (Ciawi-Singaparna) Kabupaten Tasikmalaya menjerat 3 orang ASN. Ketiga ASN tersebut, yakni BA (Mantan Kepala Dinas PUPR ), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis).
Bupati Tasikmalaya, Ade sugianto, mengaku kaget dengan penetapan 3 orang ASN itu menjadi tersangka. “Mudah-mudahan kejadian ini menjadi hikmah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya menjadi lebih baik,” ungkapnya, Jumat (26/04/2019).
Menurut Ade, ketiga ASN yang sudah ditetapkan Kejati dalam dugaan kasus korupsi proyek Jalan Ciawi-Singaparna pada tahun 2017 lalu diharapkan kooperatif dan menjalani proses hukum dengan baik.
Sampai saat ini, katanya, ia belum sempat bertemu dengan ketiga orang itu. Namun, ia akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk fokus. Artinya, kemungkinan akan diberhentikan sementara jika nantinya ada penahanan.
Dengan terungkapnya kasus korupsi ini, Ade sebagai kepala pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya tentunya akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan, mulai dari perencanaan hingga penerapan di lapangan.
Ia meminta kepada seluruh ASN untuk bekerja dengan baik dan tidak melenceng dari hukum.
“Kita hindari hal-hal yang dapat membahayakan diri kita dan keluarga. Kita bekerja harus sesuai dengan norma dan ketentuan aturan yang ada,” tandasnya. (anto)