News

Bupati Tasik Harap Program Pemberdayaan Ciptakan Masyarakat Mandiri

206
×

Bupati Tasik Harap Program Pemberdayaan Ciptakan Masyarakat Mandiri

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Evaluasi pemanfaatan dan pelaporan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Anggaran Tahun 2018 se-Kabupaten Tasikmalaya berlangsung di Pendopo Baru Jl. Sukapura II Bojongkoneng Kab. Tasikmalaya, Selasa (09/04/2019) pagi.

Kegiatan dihadiri Plh. Sekda drs. Iin Aminudin, Kejati, Kejari Laswan, SH. MH, Kepala Inspektorat Dr. H. iwan Saputra, SE.M.Si, Kepala Dinas DPMDPAKB, para camat serta para kepala desa se-Kab. Tasikmalaya

Plh. Sekda, Iin Aminudin yang mewakili bupati menyampaikan sambutannya bahwa dana desa dari anggaran pendapatan belanja negara atau APBN tahun anggaran 2018 dapat terlealisasi dalam waktu tak terlalu lama, sebagai sarana dalam rangka mempercepat pola pembangunan yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah, dimana program pembangunan berpihak kepada masyrakat sebagai penerapan pemberdayaan masyarakat Desa sehingga diharapkan desa dapat menjadi mandiri dalam pelaksanaan pembangunan.

Bahkan menurutnya, program pemberdayaan masyarakat desa juga diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang mandiri sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa, dapat meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyrakat desa. Ia menambahkan, pihaknya menekankan kepada pemerinrah desa yang menerima program bantuan dari pemerintah untuk menunjang kebutuhan masyarakat sesuai dengan hasil musrenbang desa dalam rangka partisipasi masyarakat yang dituangkan dalam RPJMD desa dan RKPD desa serta APBD desa.

Sementara itu, kegiatan evaluasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dilakukan serempak se-Jawa Barat di tiap Kejaksaan Negeri di masing-masing Pemerintahan kota dan kabupaten. Dalam kegiatan kali ini, Kepala Kejaksaan Negeri, Laswan SH. MH membuka kegiatan pelaporan dan evaluasi Dana Desa dan Alokasi Dana Des. Manurut ia, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018 dan pemanfaatannya.

Pihaknya berharap, dapat mendorong kecepatan penyerapan anggaran serta memastikan pengelolaan keuangan dan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan fungsi kejaksaan. (anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *