MALANG (CM) – KPK memanggil Bupati Malang Rendra Kresna untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Rendra pun berjanji akan memenuhi panggilan penyidik di Jakarta. Menurut keterangan kuasa hukumnya, pemanggilan dijadwalkan pada hari Senin (15/10/2018) pukul 10.00 WIB nanti di gedung KPK Jalan Kuningan, Persada, Jakarta Selatan.
“Pemanggilan oleh KPK sebagai tersangka pada Senin (hari ini) di Jakarta,” ungkap salah satu kuasa hukum Bupati Malang Rendra Kresna, Gunadi Handoko, seperti dikutip detikcom, Senin (15/10/2018). Gunadi mengaku, Rendra siap menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan penyidik. Namun Rendra tidak akan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. “Pemeriksaan di KPK beda. Ada kontak langsung antara penyidik dengan tersangka. Kami tidak bisa mendampingi,” ujarnya.
Dikatakan Gunadi, dengan bersikap kooperatif, hal ini bisa mempercepat proses penyidikan Rendra. “Yang jelas Pak Rendra siaplah menghadapi pemeriksaan itu, baik siap mental juga fisik. Harapannya agar dengan kooperatif, perkara ini biar ada kepastian hukum. Kita juga tidak mau sampai gara-gara perkara ini terpengaruh kepada pelayanan masyarakat,” bebernya.
Ditanya apakah nantinya akan dilakukan penahanan pasca pemeriksaan, Gunadi menyatakan, hal itu menjadi kewenangan KPK. Meskipun demikian, pengajuan penangguhan penahanan bisa dilakukan. “Kalau KPK menggunakan kewenangannya (penahanan), kami kira itu memang hak subyektif dari KPK. Meskipun kita bisa mengajukan penangguhan tapi dalam praktiknya juga sulit dikabulkan. Beda dengan kasus yang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan,” tandasnya.
Terkait desakan mundur Rendra Kresna dari jabatannya sebagai Bupati Malang, Gunadi menyerahkan semuanya pada mekanisme yang berlaku. Apabila sampai dilakukan penahanan, tentunya mekanisme penggantian posisi kepala daerah akan dijalankan. “Misalnya hal terjelek ada upaya hukum paksa (ditahan), maka kemungkinan ada ditunjuk Plt, Wakil Bupati akan mengisi posisi itu. Dan kewenangan tersebut ada pada gubernur mengacu rekomendasi Mendagri,” tutur Gunadi.
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Bupati Malang Rendra Kresna pasca ditetapkan tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Sebelumnya, pada Senin pekan lalu, KPK menggeledah rumah dinas sekaligus kediaman pribadi Rendra. Rendra Kresna dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu suap dan gratifikasi. Total penerimaan uang Rendra disebut KPK mencapai Rp 7 miliar.***