News

Bupati Jeje Serahkan 426 SK PNS Kepada CPNS Formasi 2018 yang Lulus Seleksi

194
×

Bupati Jeje Serahkan 426 SK PNS Kepada CPNS Formasi 2018 yang Lulus Seleksi

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Sebanyak 426 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari formasi umum yang merupakan hasil seleksi formasi CPNS tahun 2018 itu menerima SK pengangkatan. Penyerahan SK pengangkatan oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata kepada PNS yang menerima SK dilakukan secara simbolis di aula Kantor Bupati Pangandaran, Selasa (14/04/2020).

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani mengatakan, pengangkatan CPNS menjadi PNS itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2007, bahwa CPNS yang telah memenuhi persyaratan maka diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ke dalam jabatan dan pangkat tertentu dan apabila telah memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

“Sehubungan dengan telah dilaksanakan pendidikan dan pelatihan serta tes/pemeriksaan kesehatan bagi 426 orang CPNS Daerah Kabupaten Pangandaran dan dinyatakan lulus maka telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi PNS,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/04/2020).

Dani menyampaikan, CPNS Lingkup Kabupaten Pangandaran sebanyak 431 orang yang terdiri dari 427 orang dari formasi umum dan 4 orang dari formasi Bidan PTT. Namun demikian yang telah memenuhi syarat dan diangkat menjadi PNS sebanyak 426 orang dari CPNS dari formasi umum.

“Adapun 1 orang CPNS dari formasi umum belum dapat diangkat kerena belum memenuhi syarat, lantaran yang bersangkutan belum mengikuti Diklat Prajabatan, dan 4 orang CPNS dari formasi Bidan PTT dikarenakan belum 1 tahun dalam masa percobaan,” papar Dani.

Dani merinci, dari tenaga Kependidikan sejumlah 241 orang, tenaga Kesehatan 131 orang dan tenaga teknik umum sebanyak 59 orang.

“SK pengangkatan PNS akan diserahkan secara bertahap mulai dari tanggal 14-16 April 2020 dengan memperhatikan himbauan-himbauan dari pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berharap para PNS yang baru saja menerima SK dapat bekerja dengan baik. Dan meminta PNS dari luar Pangandaran segera mengurus administrasi kependudukan agar berdomisili di Kabupaten Pangandaran.

“Saya minta PNS berdomisili di Kabupaten Pangandaran, alasannya agar mereka lebih memiliki rasa tanggung jawab,” pinta Jeje.

Jeje pun mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan mengijinkan permohonan pindah kerja ke luar wilayah Kabupaten Pangandaran selama 10 tahun ke depan.

“Karena Pemkab sangat membutuhkan tenaga PNS, maka sebelum 10 tahun tidak akan memberikan izin pindah kerja ke luar Pangandaran,” pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *