News

Bupati Jeje Himbau SKPD Mempercepat Proses Pengadaan Barjas

189
×

Bupati Jeje Himbau SKPD Mempercepat Proses Pengadaan Barjas

Sebarkan artikel ini
Bupati Jeje Himbau SKPD Mempercepat Proses Pengadaan Barjas

PANGANDARAN (CM) – Melalui Surat Edaran Nomor 027/288.6-Barjas/2018, Bupati Pangandaran H, Jeje Wiradinata menghimbau kepada SKPD untuk mempercepat proses pengadaan barang jasa (Barjas). Hal tersebut untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara dan daerah.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Jeje menegaskan bahwa keuangan yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, Diupayakan harus mendapatkan keterbukaan transparansi, akuntabilitas, serta prinsip persaingan dan kompetensi yang sehat. Karena, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang di biayai APBN dan APBD supaya memperoleh barang dan jasa yang terjangkau, berkualitas dan bisa di pertanggungjawabkan.

“ Saya menghimbau agar setiap SKPD dalam pengadaan barang dan jasa itu harus normatif, Selain itu juga harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil dan tidak ada diskriminatif serta akuntabel,” tegas Jeje.

Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pangandaran, Dindin Solehudin menjelaskan bahwa dokumen yang masuk ke ULP sampai dengan tanggal 13/04/2018 untuk bidang kontruksi sebanyak 26 paket dengan total HPS Rp 76,3 miliar, untuk Konsultasi sebanyak 7 paket dengan total HPS Rp1 miliar, Pengadaan Barang 1 paket dengan total HPS Rp 744 juta,

’’Untuk paket pekerjaan yang sudah proses lelang sebanyak 9 paket pekerjaan kontruksi dengan tawar Rp 14 miliar dan 1 paket pekerjaan kontruksi dengan nilai penawaran Rp 111 juta, Sementara untuk pengadaan barang belum ada sama sekali,” ujarnya.

Dindin mengatakan, bahwa proges input dan SIRUP sampai dengan tanggal 13 /04/2018 mencapai Rp 501,5 miliar atau 96 persen dari total pagu DPA RP 522,1 miliar APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018,

” Saya berharap kepada seluruh dinas terkait yang belum menyerahkan dokumen lelang paket pekerjaannya untuk segera menyerahkan dokumen tersebut ke ULP untuk dilakukan proses lelang. Karena semua paket pekerjaan harus selesai di bulan Desember mendatang, jadi pekerjaan tidak boleh ada yang loncat tahun contohnya pekerjaan dilanjutkan pada bulan Januari tahun berikutnya,” pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *