News

Bupati Ade Sukses Paparkan LKPJ 2018

213
×

Bupati Ade Sukses Paparkan LKPJ 2018

Sebarkan artikel ini
Bupati Ade Sukses Paparkan LKPJ 2018

TASIKMALAYA (CM) – Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto S.IP dinilai sukses memapaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2018 yang dilaksanakan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/03/2019).

“Alhamdulillah pelaksanaan Rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati tahun 2018 berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif sebagaimana yang diharapkan,” ungkap Sekretaris DPRD Kab.Tasikmalaya Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, usai paripurna.

Ia mengungkapkan, saat menyampaikan LKPJ tahun 2018, orang nomor satu di Sukapura itu terlihat tenang dan menguasai materi yang disampaikan. Tak hanya lisan, namun memahami masalah dan solusinya di lapangan.

“Bupati menyampaikannya secara gamblang. Temanya Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pengembangan Destinasi Wisata dan Pembangunan Infrastruktur,” ujar Iing.

Sebagai informasi, paripurna ini selain dihadiri Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto,S.IP dan Plt Sekda, tampak pula Dandim 0612 Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya, Danbrigif 13 Galuh, Danlanud Wiriadinata, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Ketua Pengadilan Agama Kab.Tasikmalaya, para pejabat di lingkungan Pemkab, tokoh agama, tokoh masyarakat,LSM, awak media dan tamu undangan.

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya H. Ruhimat beserta pimpinan dan seluruh anggota legislatif. Paripurna berjalan kondusif, para wakil rakyat pun terlihat serius mengikuti tahapan ini.

Ruhimat mengatakan, LKPJ Bupati tahun 2018 ini merupakan rangkaian agenda dalam sistem penyelenggarakan pemerintahan daerah. Ini adalah upaya ikhtiar mewujudkan stabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan akuntabilitas dan hubungan kesetaraan secara profesional antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif (DPRD).

“Sehingga dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan,” imbuh Ruhimat.

Ia menegaskan, mekanisme LKPJ tahunan kepala daerah ini merupakan wahana untuk saling berbagi  peran dalam menganalisis kondisi kinerja pemerintahan daerah, yang telah dilakukan sepanjang tahun berjalan untuk mewujudkan visi Kabupaten Tasikmalaya, yakni Kabupaten Tasikmalaya yang Religius/Islami, Dinamis dan berdaya Saing di bidang Agribisnis Berbasis Perdesaan.

“Penyelenggaraan  pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2018 merupakan fase ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2015-2021,” jelasnya.

Sementara, Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto S.IP mengatakan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional Bupati selaku Kepala Daerah kepada DPRD sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 207 ayat (2) huruf B Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia mengungkapkan, substansi materi LKPJ Tahun 2018 disusun berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Sebagian besar, kata Ade, berisi tentang arah kebijakan umum pemerintah daerah.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan tentang pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah. Berikutnya adalah penyelenggaraan urusan desentralisasi.

“Kami juga menyampaikan penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,” imbuhnya

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007, pasal 16 menyatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (Sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *