TASIKMALAYA ( CM ) – Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun alih alih bisa membantu masyarakat, program PTSL dibeberapa tempat justru harus berurusan dengan hukum, seperti yang terjadi di Kab Tasikmalaya, saat polisi akhirnya membekuk seorang kades karena diduga mengelapkan uang PTSL, sebesar 48.000.000 dari 80 pengaju sertifikat di desanya.
Atas dasar inilah, ratusan kepala desa yang tergabung kedalam APDESI Kab Tasikmalaya, menyambangi kantor Badan Pertanahan Negara Kab Tasikmalaya, pada Rabu ( 26/12 ), mereka menuntut ketegasan BPN dalam menyelesaiakn sengekta administrasi yang rentan berpotensi berujung dengan proses hukum antara kepala desa dan masyarakat`
” Tadi setelah kami audiesni jelas sudah kalau kepala BPN merasa bersalah, dan semuanya kami serahkan kepadanya bentuk tangung jawab hukum dari permasalahan yang dihadapi para kades dalam Program PTSL 2017 – 2018″ menurut Harun Ketua Umum Apdesi Kab Tasikmalaya.
Ditambahkan Harun bahwa penerimaan uang penyelesaian pengurusan adminstrasi tanah yang dipungut oleh perangkat desa adalah hal yang wajar dan legal sepanjang sudah ada kesepakatan antara masyarakat dan tidak ada payung hukum untuk itu.
” Kalaupun ada yang sebesar 150.000 untuk pengurusan bea adminitrasi sertifikat itu, pihak BPN tidak membuat sosialisasi kepada perangkat desa sehingga umumnya mereka tidak tahu,adapun pemungutan diatas 150 ribu selama belum ada payung hukum dan sesuai kesepakatan warga itu sah sah saja ” tambahnya.
Sementara Kepala BPN/ATR Kab Tasikamlaya, Achdiar PA menegaskan bahwa sesuai kesepakatan tiga mentri Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
” Yah inikan dinamika dibawah, nanti kita akan koordinasi dengan pihak pihak terkait yang jelas anggran dari kami hanya 150.000 untuk pengurusan pengeluaran sertifikat, dan itu sudah kesepakatan tiga mentri ” ujarnya.
Disinggung mengenai tangung jawabnya terhadap sejumlah kasus yang menyeret seorang kades di Cintaraja Kab Tasikmalaya yang diduga melakukan pungli untuk program pemerintah ini, Achdiar menambahkan bahwa pihakanya akan membahas ini bersama staffnya.
” Ya sebagai kepala BPN/ATR Kab Tasikmalaya memang saya bertangung jawab dengan program PTSL ini, tapi kita lihat lah apakah ada solusi lain dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi para kades ini ” pungkasnya. ( zz )