TASIKMALAYA (CM) – Pasca para perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Kantor ATR/ABPN untuk meminta ketegasan BPN terkait PTSL beberapa pekan lalu, akhirnya pihak penyidik Polres Tasikmalaya melakukan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Cintaraja yang diduga melakukan pungli dari program PTSL di wilayahnya beberapa waktu lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP. Pribadi Atma saat di konfirmasi di kantornya, Kamis (03/02/2019). “Ini panangguhan sesuai keputusan bupati ya, bukan dibebaskan. Sekali lagi ini penangguhan ya,” ucapnya singkat
Sementara itu, Ketua Umum APDESI Kabupaten Tasik, Panji Purnama, melalui pesan singkat kepada media, Kamis (03/01/2019). Menegaskan bahwa payung hukum terkait PTSL bagi para kepala desa sudah hampir rampung. “Insyaallah Perbup sudah disetujui tinggal nunggu tanda tangan bupati, semoga segera,” ungkapnya.
Panji berharap dengan disahkannya Perbub tersebut akan menghindarkan para kepala desa tersangkut masalah lagi. “Mudah-mudahan segera disahkan, dengan begitu kasus yang bisa menjerat terkait PTSL bisa dihindari,” pungkasnya.
Seperti diketahui, salah satu kades di Kabupaten Tasikmalaya terkena OTT Kepolisian karena diduga melakukan pungli PTSL beberapa waktu lalu. Namun tersiar kabar bahwa Kades tersebut diberikan penangguhan penahanan oleh pihak Polres Tasikmalaya, setelah sebelumnya pihak BPN, Pemkab dan Polres didatangi perwakilan APDESI beberapa hari setelah kades tersebut dijadikan tersangka. (ZZ)