KOTA TASIKMALAYA (CM) – Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman, membuka resmi Transmart didampingi oleh Chairman CT. Corp, Chairul Tanjung, Jumat (26/04/2019). Pembukaan Transmart ke-129 di Kota Tasikmalaya dilengkapi permainan serta Trans Studio, dan juga menghadirkan Area Hyper Market yang banyak menawarkan kebutuhan sehari-hari, serta masih banyak lainnya.
Dalam sambutan, wali kota menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah dirinya dinyatakan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. “Saya meminta maaf, semuanya mungkin sudah mengetahui kami sedang menghadapi masalah. Mohon doanya semoga diberi kekuatan dan kesabaran,” ungkapnya.
Budi pun sempat mengatakan candaan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah kado ulang tahunnya yang ke-54. Pasalnya pada tanggal 27 April merupakan hari ulang tahunnya. “Saya besok satu hari lagi ulang tahun ke-54. Semoga diberi kekuatan dan keberkahan,” katanya.
Dalam menghadapi kasus yang dijalaninya, Budi mengaku telah menunjuk seorang pengacara asal Tasikmalaya, Bambang Lesmana. “Yang jelas, kami mengikuti proses hukumnya,” ujar ia. Kuasa hukum yang ditunjuk Budi Budiman tersebut diketahui merupakan pengacara Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir dalam kasus korupsi dana hibah bansos beberapa waktu lalu.
Bambang sendiri saat ini sedang menelaah data-data terkait kasus yang menimpa Wali Kota Tasikmalaya. Menurut ia, pihaknya kooperatif dulu terhadap KPK. “Kami ingin menunjukan bahwa Wali Kota Tasik memberikan contoh kepada masyarakat, dia taat hukum,” tegas Bambang.
Selama menjalani proses hukum, pihaknya tak akan menempuh proses praperadilan, bahkan saat ini berupaya mengumpulkan informasi dari wali kota, dan akan membiarkan tim penyidik KPK bekerja maksimal. “Tidak akan menempuh upaya praperadilan. Saya sudah berdiskusi sama Pak Wali Kota, kami akan proses saja, mengalir, taat hukum, nanti apa-apanya di pengadilan saja,” imbuh ia.
Hingga kini pun, pihaknya mengaku belum menerima surat panggilan atau penjemputan paksa terhadap kliennya dari KPK. Namun, dirinya tak menyangkal hal itu kemungkinan besar akan ada.
“Kami menerima dari pak wali kota bahwa ada surat tentang penggeledahan, sprindik, dan lainnya ada sekitar 6 surat lah, dan di surat itu saya baca ternyata statusnya sudah tersangka. Cuma surat penetapan memang belum saya terima,” tutur Bambang. “Nantinya hasil penyidikan KPK seperti apa kami akan lihat saja dulu,” pungkasnya. (anto)