KAB TASIKMALAYA (CM) – Jajaran polres Tasikmalaya mengerebek judi online jenis togel yang buka di Bulan Ramadhan. Dalam aksinya, kegiatan judi berlangsung sekitar pukul 23.00 di area SPBU Salawu, Kampung Sindangluang, Desa Karangmukti, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, saat pers rilis di kantornya, Selasa (28/04/2020) mengatakan, dua pelaku diamankan yakni Asep Setiawan (33) dan Suprianto (59). Mereka sengaja melakukan praktek judi mengepulkan uang sambil menunggu waktu jelang buka puasa.
Kedua pelaku, papar ia, memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis judi togel online. Asep Setiawan berperan sebagai pemilik akun untuk judi togel online. Sedangkan, Suprianto berperan menjadi pengepul uang dari pemasang judi.
“Tersangka menitip nomor dengan membayar uang taruhan Rp 50 ribu. Jika menang setiap orang yang masang dapat 350 ribu rupiah,” ujarnya. Sedangkan, pelaku Supriyanto dan Asep dapat bagian 50 ribu rupiah dari satu orang, dan kasus judi online terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 500 ribu dan telepon genggam serta kertas rumus angka judi togel online. “Kini kedua pelaku terancam pasal 303 KUHP tindak pidana tentang perjudian hukuman maksimal selama 10 tahun,” pungkasnya. (Amas)