News

BPS Tegaskan Data Sensus Bukan untuk Penyaluran Bantuan Sosial

149
×

BPS Tegaskan Data Sensus Bukan untuk Penyaluran Bantuan Sosial

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Kepala Seksi Statistik Bidang Sosial pada Badan Pusat Statistik Kota Tasikmalaya, Mohammad Iin Musbihin mengatakan, adanya berbagai bantuan sosial yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dengan menggunakan basis data BPS selama ini di lingkungan masyarakat sering terjadi kesalahpahaman.

“Kesalahpahaman itu berasumsi bahwa yang didata oleh BPS akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal sebenarnya bukan, tapi untuk data best, profil masyarakat yang sesungguhnya dengan tujuan letika ada bantuan sosial dari pusat, hasil sensus ini digunakan sebagai referensi agar tepat sasaran,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (05/03/2020).

Ia menegaskan bahwa untuk bantuan sosial berkaitan kegiatanan dengan rumah tangga, seperti perumahan, penghasilan, jumlah jiwa, pendidikan dan lainnya. Sementara jika penyalurannya tidak tepat sasaran maka BPS yang selalu disalahkan.

“Nah, bantuan tersebut sebetulnya bukan menjadi kewenangan BPS, karena pemutakhiran data bukan di BPS, tapi dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait dan itu ada prioderisasinya, biasanya 6 bulan satu kali, atau 1 tahun satu kali bahkan lebih,” terangnya.

Menurutnya, meski pemutakhiran data memakai biaya yang cukup besar merupakan resiko pemerintah daerah untuk updating data terbaru guna menjaga ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan sosial. Namun, perlu dalam pelaksanaan pemutakhiran perlu kehati-hatian, harus dicek agar metodologi dan yang lainnya terdapat kesamaan, minimal melakukan koordinasi menggandeng BPS.

“Perlu diketahui, sejak Tahun 2015 BPS tidak diberi kewenangan untuk pemutakhiran data kependudukan, tapi hanya melaksanakan kegiatan rutin sensus kependudukan yang dilaksanakan 10 tahun sekali sesuai dengan UUD No 17 Tahun 1997 tentang statistic,” sebut ia,

Itu pun, katanya, selama Indonesia merdeka baru dilaksanakan sebanyak 7 kali. Artinya tugas pokok BPS hanya menyelenggarakan sensus penduduk dari mulai ahiran nol, sensus pertanian ahiran 3, sensus ekonomi ahiran 6.

“Terkecuali jika BPS kembali ditugaskan oleh pemerintah pusat untuk melakukan pemutakhiran ya pasti kita lakukan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *