News

BPN Bandung Barat Targetkan 300 Ribu Bidang Tanah Bersertifikasi

411
×

BPN Bandung Barat Targetkan 300 Ribu Bidang Tanah Bersertifikasi

Sebarkan artikel ini
BPN Bandung Barat Targetkan 300 Ribu Bidang Tanah Bersertifikasi

BANDUNG BARAT, (CAMEON) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan sertifikasi tanah mencapai 300 ribu bidang. Akan tetapi, saat ini baru mencapai 130 ribu bidang.

Untuk itu, BPN tengah menggulirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pelaksanaan program ini secara serentak dan menyeluruh. Kepala BPN Bandung Barat Nurhadi Poetra mengarahkan ke wilayah volume keseluruhan 13.550 bidang untuk 7 desa dari 6 kecamatan.

“Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang memberikan kemudahan dengan menggratiskan biaya pembuatan sertifikat tersebut,” ungkap Nurhadi kepada wartawan, baru-baru ini

Diakui olehnya, daerah selatan kepemilikam sertifikat tanah di desa-desa itu memang masih sedikit. Nantinya, dengan program tersebut masing-masing warga yang memperoleh bantuan pembuatan sertifikat itu berada di Desa Bunijaya sebanyak 1.000 bidang dan Desa Sirnajaya Kecamatan Gununghalu sebanyak 3.653 bidang.

Program tersebut menyasar juga Desa Cibedug Kecamatan Rongga 2.515 bidang, Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas 4.722 bidang, Desa Karangtanjung Kecamatan Cililin 1.000 bidang dan Desa Sindangerta Kecamatan Sindangkerta 610 bidang.

Meski sudah cukup banyak, apabila dikalkulasikan kuota yang diberikan Kementrian Agraria pencapaian sertifikat tersebut memakan waktu lama. “Alasan inilah yang menjadi dasar, perlunya peranan Pemerintah Bandung Barat, dalam memback-up anggaran untuk percepatan pembuatan sertifikat,” jelasnya.

Sedangkan anggaran dari pemerintah pusat nilainya masih relatif terbatas. Sehingga memerlukan tempo waktu yang cukup lama untuk penyelesaiannya. Pemerintah pusat mentargetkan tanah-tanah di wilayah NKRI telah bersertifikat paling lambat tahun 2025.

Ditegaskan Nurhadi, sebenarnya dengan program sertifikat tanah tersebut secara tidak langsung menjadi sumber beberapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai macam pajak. Terkait obyek dari program PTSL, menurut Nurhadi dialokasikan buat seluruh bidang tanah tanpa terkecuali. Bisa tanah adat, tanah aset Pemerintah/ Pemda, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, tanah transmigrasi atau bidang tanah lainnya.

“Semuanya itu akan kita proses kalau persyaratan-persyaratannya lengkap. Untuk penyelesaiannya kita targetkan September sudah selesai,” pungkasnya. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *