TASIKMALAYA (CM) – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-387, Badan Penanggulangan Bendacana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya berikan buku gratis kepada para pengunjung, di stan BPBD dalam gelaran Tasik Motekar, Kamis (25/7/2019).
Staf yang berada dilokasi stand, Muhaemin mengatakan, buku-buku itu sengaja di pamerkan kepada para pengunjung yang datang. buku tersebut berisikan ajakan menju masyarakat tangguh bencana, serta masyarakat bisa lebih tau mengenai peringatan dini.
“Peringatan dini membuat masyarakat tidak memiliki waktu untuk menyelamatkan diri ke lokasi yang aman, ujar Muhaemin
Muhaemin menyebut, Serangkaian bencana yang terjadi sepanjang 2018 sepertihalnya, Gempa, Tsunami, longsor hingga banjir, menjadi bukti nyata bahwa Indonesia merupakan negeri rawan bencana.
“Harus diakui, kesadaran bangsa Indonesia hidup di wilayah rawan bencana masih amat rendah,” imbuhnya.
lebih lanjut Muhaemin Mengatakan, adaptasi
hanya soal waktu, bencana gempa, tsunami, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. “Lalu, apa yang harus dilakukan,” katanya.
Ia menjelaskan bebrapa proses penanggulangan, diantaranya:
Pertama, proses rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan terdampak bencana harus difokuskan pada upaya antisipasi (pencegahan terjadinya bencana), mitigasi (pengurangan risiko bencana), dan adaptasi (penyesuaian terhadap perubahan bencana).
Perubahan menyeluruh upaya mitigasi bencana, mulai kebijakan, penyediaan dana mitigasi, ketaatan pembangunan berbasis zonasi aman-rawan bencana, hingga pendidikan dan pelatihan evakuasi bencana. Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berbasis kearifan lokal dan selaras alam didasarkan pada kemampuan dan ketersediaan sumber daya alam, manusia, dan dana lokal.
Kedua, pemerintah segera menyempurnakan peta zonasi wilayah rawan bencana setiap kota/kabupaten, dengan skala besar minimal 1 : 25.000. Penyempurnaan/revisi dokumen rencana tata ruang fokus pada upaya antisipasi, adaptasi, dan mitigasi bencana.
Ketiga, konstruksi bangunan harus memenuhi standar tahan gempa sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Keempat, pemerintah segera membangun percontohan kota/kabupaten tangguh bencana di beberapa kota/kabupaten rawan bencana.
Kelima, penanaman mangrove sebagai benteng alam harus diutamakan dalam pengurangan risiko bencana penataan kawasan pesisir pantai.(anto)