News

BNN Pusat Serahkan 5 Tersangka Pelaku Pil PCC

163
×

BNN Pusat Serahkan 5 Tersangka Pelaku Pil PCC

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Setelah dilakukan proses pengintaian, penggerebekan, penangkapan, pemeriksaan pelaku produksi jutaan Pil PCC dan penyitaan sejumlah Barang Bukti (BB) mesin pencetak, pengering dan bahan baku mentah oleh BNN, dan seluruh pihak terkait di Kelurahan Gununggede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya 2019 tahun lalu.

Dalam pantauan media, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat didampingi BNN Kota Tasikmalaya kembali menyerahkan jutaan butir Barang Bukti pil PCC hasil sitaan, dan 5 orang tersangka sudah P 21 ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya di ruang Pidum Kejaksaan Negeri kampung Cimuncang, Jalan Ir. H. Djuanda, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Senin (20/01/2020).

Saat dilakukan penyerahan, ke 5 orang pelaku yang sudah P 21 tersebut dilakukan oleh Kasubdit P2 Direktorat Dir Fisiktropika Badan Narkotika Nasional Pusat, Kombes Pol Sri Ana, diterima langsung oleh Kejari, disaksikan BNN Kota Tasikmalaya dan pihak terkait lainnya.

Kasubdit P2 Direktorat Dir Fisiktropika Badan Narkotika Nasional Pusat, Kombes Pol Sri Ana mengatakan, penyerahan P 21 5 orang pelaku produksi Pil PCC. Sekarang proses tahap 2 dilakukan.

“Tentunya ini merupakan kewajiban penyidik setelah berkas perkara yang dibuat penyidik, setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan secara formil sudah cukup untuk diajukan ke tingkat peradilan, makan kita serahkan sekarang ini,” terangnya.

Ia menyebut, penyidik dalam hal ini memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka. “Hari ini kita lakukan pennyerahan 5 orang tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya,” jelasnya.

“Dalam proses penyerahan, ke 5 pelaku beserta barang bukti, kita juga masih mengejar 5 pelaku yang saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) DPO memiliki peran yang berbeda mulai suplayer bahan baku Pil PCC, suplayer mesin, dan dua orang yang turut serta sebagai koki,” sambungnya.

Ia menerangkan, dalam kasus tersebut pihaknya menemukan saudara Yohan Eflan Juhermawan, yang terlibat pada kasus pencucian uang. “Dan diprediksi masih ada tersangka lainnya. Yang jelas kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditanya jumlah pelaku produksi pil PCC yang sebelumya pada saat dilakukan penangkapan ada 9 orang di lokasi kejadian. Ia menyebut, ke 4 pelaku tidak terbukti terlibat dan masuk pada jaringan. “Dan akhirnya kita pulangkan saja ke keluargannya,” ungkap ia.

Ditempat yang sama, Kajari Kota Tasikmalaya, Dr. Lila Agustina, SH.MH., menyatakan  sudah menerima penyerahan atas perkara 5 pelaku yang sudah memproduksi obat telarang jenis Pil PCC.

“Ke 5 pelaku diantaranya, Yohan Eflan Juhermawan, Muhamad Joko Pamungkas, Eri Choridin, Deni Pramadani, dan Agus Munajat sudah diterima. Mereka semua telah P 21 maka ketika telah ada Rencanaa Dakwaan (Rendak) kami bersama tim akan menyempurnakan rendak itu menjadi dakwaan. Setelah dakwaan siap, maka secepatnya mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan,” paparnya.

“Saat ini ke lima pelaku sedang di proses dan dilakukan penhanan selama 20 hari. Selanjutnya ke lima pelaku akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Tasikmalaya untuk disidangkan lebih lanjut,” pungkas ia. (Edi Mulyana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *