KOTA TASIKMALAYA (CM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan 6 orang tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dengan sejumlah barang bukti.
Hal itu dibenarkan Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman di Kantor BNN depan Alun-alun Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Senin (10/09/2018).
Dia menyebut, barang bukti yang diamankan ditangan tersangka di antaranya 9 buah HP berbagai jenis merk, 19 buah korek api (gas), sedotan plastik, 2 buah alat penyedot sabu, 9 cangklong, kertas pahpir, beberapa butir korek kuping, obor, satu botol alkohol, bukti setoran, kertas poil, bukti transper BCA dan uang tunai sebesar Rp. 23 juta lebih.
Sedangkan, nama ke 6 tersangka pengedar dan pemakai barang haram yang berhasil diamankan antara lain H (41) dan ES (35) asal Cempakawarna, Y (58) Nagarawangi, R (32) dan YD (41) asal Jl. Tentara Pelajar, serta ED (38) asal Singaparna.
Atas perbuatannya itu, jelas Tuteng, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mengatakan akan menindak tegas jika ada ASN di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya menjadi pengedar, pengguna dan penyalahguna narkoba.
“Sanksi yang akan diberikan berupa pemberhentian sebagai ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena tidak ada peraturan yang mengatur siapa pun baik ASN maupun masyarakat yang diperbolehkan menggunakan barang haram tersebut,” terang Budi.
Kemudian, diakui ED salah satu dari para pengguna, bahwa dirinya membeli barang dari dalam Lapas sebanyak 0,4 gram, dengan harga Rp 650 ribu, namun bukan Lapas Tasikmalaya. “Ya, selama satu tahun ini saya baru beli dan memakai 3 kali, awalnya hanya mencoba namun ketagihan, yang pada akhirnya tertangkap saat mengunakan di sela melaksanakan tugas sebagai security,” paparnya, seraya mengaku menyesal dan tidak akan mengunakannya lagi. (Edi Mulyana)