TASIKMALAYA (CM) – Operasi keselamatan lodaya yang digelar Polisi Lalu Intas Se-Indonesia ini rencanaya akan berlangsung selama 21 hari.
Targetnya menghimbau dan menegur masyarakat yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas sesuai UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Di Tasikmalaya juga Ops Kesemalatan ini sudah berjalan selama dua pekan, dan tetap mengedepankan teguran bagi pengendara yang melanggar.
“Sifat operasi ini hanya teguran bagi mereka yang melanggar aturan UU berlalu lintas, jika SIM dan STNK nya lengkap ya kita kasih surat teguran apabila ada ynag dilanggar semisal tidak menyalakan lampu ya, tapi jika memang pengendara tidak bisa memperlihatkan SIM dan STNKnya ya kita lakukan penilangan ” Ujar Iptu Bambang KBO Lantas Polres Kab Tasikmalaya.
Kendati banyak mengeluarkan surat teguran, polisi juga melakukan tindakan tilang bagi pengendara yang tidak bisa memperlihatkan SIM maupun tidak menggunakan Helm.
Meski demikian sejumlah warga tak sedikit yang mengeluhkan tindakan polisi yang justru malah mengedepankan tindakan tilang daripada teguran maupun himbauan.
Seperti yang di alami Ny. Lina warga Paseh Kota Tasikmalaya yang ditilang di wilayah Sukaraja usai mengantar anaknya ke wilayah Kec Salopa, Kab Tasikmalaya.
“Saya lupa tidak menghidupkan lampu, tapi tetep ditilang dan harus datang ke kantor Polisi sesuai tertera di surat tilang ini padahal SIM dan STNK lengkap ” keluhnya. ( ZZ)