JAKARTA, (CAMEON) – Syekh Amr Wardani, ahli tafsir dari Mesir, batal menghadiri gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Thahaja Purnama alias Ahok. Disebut-sebut, Syekh Amr akan jadi saksi ahli dalam gelar perkara yang akan dilangsungkan besok, Selasa, 14 November 2016.
Banyak pihak yang keberatan dengan rencana tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI), Front Pembela Islam, dan para tokoh agama Islam banyak yang menolak kehadiran beliau untuk jadi saksi ahli.
“Jangan rendahkan MUI,” tandas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab, dalam laman pribadinya, Senin, 14 November 2016. Menurutnya, MUI di dalamnya ada para ulama dari berbagai ormas yang lebih mengerti kondisi di dalam negeri dibanding ulama dari negeri manapun.
Terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, mengatakan, MUI keberatan jika Syekh Amr Wardani menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Ia menegaskan, penegakan hukum terkait penistaan agama itu berjalan semestinya dan memenuhi keadilan.
Keberatan para tokoh itu akhirnya direspons. Duta Besar Mesir untuk Indonesia, Ahmed Amr Ahmes Moawad, mengatakan, Syekh Amr dikabarkan sudah pulang ke Mesir. Ia batal jadi saksi ahli bagi Ahok.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan hal itu saat ditanya wartawan, Senin, 14 November 2016. Ia menyebutkan, gelar perkara yang akan dilakukan Selasa, 15 November 2016, besok pagi itu bakal dilakukan terbuka bagi pelapor, terlapor, dan para ahli serta pengawas dari DPR RI, Kompolnas, dan Ombusman. Media tidak bisa meliput langsung. Hasil gelar perkara itu akan dipublikasikan besoknya atau lusa. (pey)