News

Besok 5 Akses Masuk ke Pangandaran Bakal Dijaga Ketat Petugas Gabungan

145
×

Besok 5 Akses Masuk ke Pangandaran Bakal Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Banyaknya pendatang atau perantau yang pulang ke kampung halamannya di Pangandaran berdampak pada tingkat status orang dalam pemantauan (ODP).

Untuk memutuskan mata rantai virus covid-19, pemerintah kabupaten Pangandaran langsung menggelar rapat dengan Forkopimda.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengumumkan bahwa mulai besok Selasa (31/03/2020) Pemkab akan melakukan pengetatan akses masuk ke wilayah Pangandaran.

“Mulai dari besok pagi kita akan lakukan pengetatan wilayah,”ujar Jeje kepada wartawan usai Rapat bersama unsur Forkopimda, Senin (30/03/2020).

Jeje menegaskan, kebijakan pengetatan wilayah tersebut direalisasikan dalam bentuk pemeriksaan dan pengawasan di seluruh akses masuk ke wilayah Pangandaran, baik akses utama maupun akses alternatif.

“Lima titik akses masuk ke Pangandaran yang akan kami jaga dengan ketat,”tegasnya.

Jeje menjelaskan, kelima titik yang merupakan akses masuk tersebut adalah jalur utama perbatasan Kecamatan Padaherang Pangandaran – Kecamatan Banjarsari Ciamis, perbatasan Kecamatan Kalipucang Pangandaran – Cilacap Jawa Tengah, perbatasan Kecamatan Langkaplancar Pangandaran – Banjaranyar Ciamis, perbatasan Cimerak Pangandaran – Cikatomas Tasikmalaya dan perbatasan Cimerak Pangandaran – Cikalong Tasikmalaya.

“Penjagaan di lima titik ini meliputi semua akses jalan darat yang ada menuju Kabupaten Pangandaran,”sebut Jeje.

Penjagaan perbatasan ini, sambung Jeje, bakal melibatkan petugas TNI dan Polri serta ASN bidang kesehatan dan perhubungan. Nantinya, setiap kendaraan yang masuk akan diperiksa identitas dan kondisi kesehatannya.

“Jika yang hendak masuk bukan warga Pangandaran apalagi berniat hendak berlibur ke pantai maka akan dipulangkan kembali. Oleh karena itu kami imbau perantau asal Pangandaran jangan mudik dulu,”pintanya.

Jika memaksakan atau terlanjut mudik, Jeje meminta yang bersangkutan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan menyandang status ODP.

“Status ini membawa konsekuensi walaupun tanpa gejala gangguan kesehatan, namun tetap harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari,”ucapnya.

Selain menjaga perbatasan, sambung Jeje, pengetatan wilayah yang dilakukan oleh Pemkab Pangandaran juga direalisasikan dengan menerapkan aturan menghentikan sementara aktivitas angkutan umum atau bus antar kota.

“Bus semua jurusan sementara waktu di stop beroperasi sampai tanggal 14 April 2020. Nanti setelah itu, kami evaluasi kembali apakah diperpanjang atau tidak setelah tanggal 18 April 2020, “ungkapnya.

Jeje berharap semua pihak yang nantinya terdampak oleh kebijakan ini bisa mematuhi dan memakluminya sebagai sebuah langkah untuk mencegah penyebaran virus Corona di Pangandaran.

“Memperhatikan dinamika yang terjadi, terutama kepulangan perantau maka kami memandang perlu untuk melakukan langkah pengendalian, pasalnya akhir pekan kemarin terjadi kepulangan perantau sebanyak 400 orang, “pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *