News

Bercermin di Kasus Inses Fedopilia , Kepekaan Pemkab Tasikmalaya Dipertanyakan ??

256
×

Bercermin di Kasus Inses Fedopilia , Kepekaan Pemkab Tasikmalaya Dipertanyakan ??

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Kasus pedofili serta inses terhadap anak kandung oleh seorang bapak di Kecamatan Taraju Kab Tasikmalaya sehingga melahirkan keturunan dari hasil perbuatanya itu memang cukup mengkhawatirkan, tak hanya memperlihatkan runtuhnya moral jiwa manusia namun yang terpenting adalah pendidikan agama dan budaya bangsa sudah semakin menipis dalam keluarga.

Kasus yang dihadapi oleh satu keluarga korban inses di Taraju ini mislanya, kini merasa bingung dengan langkah masa depan dia dan anak anaknya, meski sudah menikah dengan pria lain dan memilki keturunan namun Wi dan dua anak perempuanya Ts dan Iy kini masih dalam pengawasan pihak KPAID Kab Tasikmalaya.

Ketiadaan shelter ( pondokan karantina khusus korban asusila dibawah umur dan KDRT ) serta fasilitas konseling psikologi dari pemerintah Kab Tasikmalaya, menghawatirkan akan bertambahnya jumlah kasus asusila di bawah umur dalam lingkup keluarga dan KDRT di wilayah Kab Tasikmalaya.

Inilah yang membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah kab Tasikmalaya tergerak untuk berupaya memberikan advokasi dan memediasi para korban baik dalam proses hukum para pelaku maupun recovery para korban, meski diakui ketua KPAID Kab Tasikmalaya Ato Rinanto hingga saat ini pihaknnya tidak pernah diberikan anggaran oleh pemerintahan Uu Ruzhanul Ulum.

” Ya tugas kami tentu menyelamatkan mereka para korban yg terdampak darj tindak pidanan asusila maupun KDRT, yang terutama adalah penyembuhan dampak psikologisnya jadi memang dibutuhkan konseling psikolog dan mengembalikan traumatiknya itu dan jelas itu perlu anggaran ” Ungkap Ato usai mengikuti vonis sidang terdakwa kasus inses di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Senin (11/09).

” Jangan tanyakan anggaranya mas, jelas harus ada dan insha allah kami semasksimal mungkin dari upaya tenaga kami kita berusaha menolong mereka, kalau dari pemerintah sepertinya baik eksekutif maupun legialatif belum peka dengan permasalahan yg ada ” tambahnya.

Sementara itu pada keaempatan yang sama psikolog dari tim KPAI pusat , Nurafni ,Spsi .Mpsi yang juga mengikuti sidang vonis kasus inses ini menjelaskan bahwa khusus kasus yang dihadapi oleh para korban Aep Saefudin ini, dirinya melihat ” longterm traumatik ” yang dirasakan oleh para korban.

” Karena pelaku tak hanya melakukan inses ini kepada anak kandungnya saja dalam hal ini si Wi saja, namun hal serupa juga dia lakukan kepada kedua cucunya dari hasil insesnya dengan sang anak kandung itu, kedekatan emosional keluarga inilah yang butuh waktu lama utk menghilangnkanya ” terang Nurafni.

” Hal terpenting adalah berikan filosopi filospi yang positif oleh orang terdekat korban atau secara intensif melakukan healing dgn psikolog, ajak merka beraktifitas agama seperti perbanyak ngaji dan dzikir serta aktifitas sekolah lainnya, jangan pernah menjustifikasi dia dgn karma yang akan dia dapatkan, dan inj memang memakan waktu yg cukup lama saya rasa ” imbuhnya.

Data dari KPAID Kab Tasikmalaya dan penulusuran Cameon di Satreskrim Polres Tasikmalaya, jumlah angka kejahatan asusila dibawah umur yang terjadi baik dalam lingkup keluarga maupun oleh pengaruh luar masih relatif tinggi, bahkan dalam 6 bulan terakhir ini saja kasus KDRT dan asusila di wilkum Kab Tasikmalaya meningkat hingga 5% dibanding tahun sebelumnya.

Padahal pemerintah sudah mengeluarkan Undang undang khusus untuk menjerat para pelaku kejahatan asusila dibawah umur ini dengan UU Perlindungan Anak, tapi kenyataan yang justru tingkat kejahatan asusila dibawah umur malah semakin marak.

Apakah sosialisasi dari pihak terkait tidak maksimal sehingga masyarakat tidak tahu apa itu UU Perlindungan Anak, atau memang Undang Undang ini tak pernah tersosialisasikan. ( dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *