TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Menurut Undang-Undang Pemilu nomor 07 tahun 2017, bahwa salah satu syarat diterimanya salah satu parpol dalam penyerahan data untuk ikut dalam Pileg mendatang harus mengacu pada penyerahan adminitrasi dari DPP masing masing ke KPU Pusat melalui sistem Sipol atau sistem Penerimaan Partai Politik.
Hal inilah yang menjadikan DPD Perindo Kab Tasikmalaya untuk sementara tidak bisa diterima persyaratannya oleh KPUD Kab Tasikmalaya saat akan mendaftarkan partainya agar bisa lolos dalam Pileg mendatang Senin ( 09/10).
Menurut Komisioner KPU bidang Hukum Zamzam Aminudin bahwa sesuai dengan regulasi yang ditetapkan KPU pusat, pihaknya belum bisa menerima persyaratan dari DPD Perindo Kab Tasikmalaya mengingat belum adanya persyaratan masuk dari DPD pusat melalui sistem SIPO KPU pusat.
” Merujuk UU no 07 tahun 2017, bahwa kebijakan KPU melalui SIPO tiap DPP harus menyerahkan data persyaratannya baru di tindak lanjuti oleh DPD dan DPW nah saat ini link KPU belum menerima adminitrasi persyartan dari IT DPP Perindo ya jadi kami belum bisa menerima ” ujar Zamzam.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Perindo Kab Tasikmalaya Ade Jatnika mengatakan bahwa secara teknis administratif bisa difahami namun pihaknya akan terus menunggu hingga DPP bisa online ke KPU pusat.
” Ya kalau memang kenyataannya seperti itu, kita akan tunggu online dari pihak DPP sampai muncul perayaratan ya terpaksa kita tunggu di KPUD ini ” terangnya.
Meski datang ke KPUD Kab Tasikmalaya dengan menggunakan sejumlah delman daan kendaraan roda dua dari kantornya di jalan raya Singaprna Garut namun tak urung mereka harus rela bersabar menunggu konfirmasi dari DPP Perindo.