KAB TASIKMALAYA (CM) – Seorang bocah berusia (7) tahun warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menjadi korban pencabulan seorang kakek berinisial H (63) yang tidak lain adalah tetangganya.
Akibat ulah kakek bejad tersebut, korban mengalami luka yang sangat serius pada bagian kelaminnya, pasalnya, pelaku memasukan sapu lidi dan jari kedalam kemaluan korban.
Kini kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah orang tua korban AS dan LM melaporkannya dan didampingi KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan P2TP2A.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengatakan, pihaknya bersama P2TP2A sudah bertemu dengan orang tua korban termasuk melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Kami sudah menemui korban dan orang tuanya, di mana anak usia tujuh tahun diduga mendapatkan perilaku asusila dari pria usia (63), Pelaku memasukan jari dan sapu lidi ke alat vital korban,” ujarnya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya. Kamis (03/09/2020).
LM, orang tua korban menuturkan bahwa anaknya diketahui menjadi korban pencabulan setelah mendengar pengakuan sang anak. Dia (korban) mengaku sempat dibawa ke saung sawah oleh si kakek bejad yang tidak lain tetangganya.
“Ketika di tanya, anak saya mengaku dibawa ke saung oleh kakek, iya masih tetangga. kami laporkan dan diantar KPAID ke Polres Tasikmalaya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo membenarkan terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Karangnunggal.
“Sementara ini sedang dilakukan pemeriksaan, kebetulan korban didampingi KPAID dan P2TP2A. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesegera mungkin karena menjadi atensi kita tentang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini,” singkatnya. (Amas)
Baca Juga : Berkas Persyaratan Lengkap, Paslon Hade-Yakin Daftar ke KPU Besok