News

Begini Cara Hitung kWh Token Listrik dari Nominal Pembelian

93
×

Begini Cara Hitung kWh Token Listrik dari Nominal Pembelian

Sebarkan artikel ini

(CM) – Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk bulan Agustus 2025 tetap stabil, sama seperti bulan sebelumnya. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik pengguna listrik prabayar (token) maupun pascabayar.

Kebijakan ini juga memperkuat keputusan sebelumnya bahwa tarif listrik Triwulan III (Juli–September 2025) masih sama dengan tarif yang berlaku pada Triwulan II (April–Juni 2025).

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Agustus 2025, khusus untuk pelanggan rumah tangga:

Tarif Listrik Subsidi

  • 450 VA: Rp 415/kWh
  • 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
  • 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352/kWh
  • 1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Tarif Listrik Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh

Pembelian Token: Perhatikan PPJ dan Biaya Layanan

Bagi pengguna listrik prabayar, harga token yang dibeli melalui aplikasi PLN Mobile akan sesuai dengan nilai yang dibayarkan. Misalnya, jika membeli token senilai Rp 50.000, maka pelanggan akan membayar Rp 50.000 tanpa tambahan biaya.

Namun, jika pembelian dilakukan melalui layanan lain seperti e-commerce atau merchant pihak ketiga, biasanya akan ada tambahan biaya layanan atau administrasi.

Cara Hitung kWh dari Token Listrik

Nilai rupiah dari token yang dibeli akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt-hour (kWh) berdasarkan tarif dasar listrik yang berlaku, dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, yang berkisar antara 3–10 persen.

Rumus dasar konversi token ke kWh:

(Harga token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik

Contoh:
Seorang pelanggan dengan daya 1.300 VA membeli token sebesar Rp 50.000 di daerah dengan PPJ 3%.

  • Harga token: Rp 50.000
  • PPJ 3%: Rp 1.500
  • Tarif dasar: Rp 1.444,70/kWh

Maka jumlah kWh yang diperoleh:
(50.000 – 1.500) ÷ 1.444,70 ≈ 33,57 kWh

Artinya, pelanggan tersebut akan mendapatkan sekitar 33,57 kWh daya listrik dari pembelian token tersebut.

Dengan tidak adanya perubahan tarif, masyarakat tetap dapat mengatur kebutuhan listrik rumah tangga secara lebih stabil. Namun, penting untuk selalu memperhatikan PPJ daerah dan biaya administrasi saat membeli token agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jumlah daya yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *