News

BBWS Citanduy Akan Penuhi Kekurangan Dokumen Penambangan

166
×

BBWS Citanduy Akan Penuhi Kekurangan Dokumen Penambangan

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – Atasdasar laporan Hendryanto Attan dari salah satu perwakilan Forum Koordinasi Karang Taruna dan Masyarakat Kaki Gunung Pangajar (FKKMGP). terkait dugaan penyimpangan prosedur rencana ekplorasi dan penambangan bahan galian mineral bukan logam (bukan dasit) quarry Gunung Pangajar yang berlokasi di Desa Karanglayung Kabupaten Tasikmalaya.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto menyebutkan, hasil laporan yang disampaikan pada tanggal 02 Juli 2020 bertempat di kantorPemkab Tasikmalaya, meminta pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy untuk menyiapkan poin-poin tata ruang,

“Membuat surat permohonan informasi peruntukan tata ruang Gunung PĂ ngajar dan Gunung Aul kepada BKPRD Kab. Tasik untuk pembuatan Amdal batu quarry Bendungan Leuwi Keris. Lalu, membuat rencana penambangan dan site plan,” tulisnya dalam surat resmi melalui PDF.

Ia menambahkan, senalin itu kemudian membuat surat permohonan “Surat Kesesuaian Tata Ruang” Gunung Pangajar dan Gunung Aul untuk kepentingan pembuatan Amdal batu quarry Bendungan Leuwi Keris kepada BKPRD Kab. Tasikmalaya

Poin yang lainnya yaitu membuat rencana penambangan dan site plan untuk selanjutnya dilakukan presentasi oleh BBWS kepada pihak BKPRD Kab. Tasikmalaya dengan mengundang perwakilan masyarakat Gunung Pangajar dan Gunung Aul.

Terus, melakukan sosialisasi kembali bersama dengan Pemkab Tasikmalaya kepada masyarakat yang berada di sekitar Gunung Pangajar dan Gunung Aul dengan menyampaikan penjelasan kepada masyarakat sekitar hanya sebagai cadangan penambangan batu quarry.

Ia menambahkan, seluruh permohonan dan kegiatan yang disampaikan pada poin-poin di atas agar diinformasikan kepada tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Sekertaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya bersama dengan Tim BKPRD perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

1) Tim BKPRD agar dapat memberikan pelayanan administratif terkait permohonan sebagaimana dijelaskan pada poin 1 hurup  A sampai dengan C di atas kepada pihak BBWS, jika permohonan BBWS dinyatakan lengkap.

2) Tim BKPRD agar dapat memfasilitasi persentasi BBWS untuk pembahasan site plan dan rencana penambangan batu quarry Bendungan Leuwi Keris, bersama juga dengan pihak masyarakat Gunung Pangajar dan Gunung Aul.

3) Sekretaris Daerah Kab. Tasikmalaya, FORKOPIMDA dan pihak-pihak yang dinyatakan perlu untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang berada di sekitar Gunung Pangajar dan Gunung Aul terkait dengan rencana penambangan batu quarry Bendungan Leuwi Keris.

4) Agar pemerintah Kabupaten Tasikmalaya turut berperan aktif berkaitan dengan kewajiban memberikan pelayanan yang disesuaikan dengan kewenangannya dalam proses kegiatan penambangan batu quarry Bendungan Leuwi Keris.

Pelapor (Forum Gunung Pangajar) perlu melakukan hal-hal sebagai berikut.

1) memberikan keleluasaan berkitan dengan proses survey lapangan yang diperlukan untuk proses penerbitan SKTR dan atau amdal batu quarry Bendungan Leuwi Keris dan atau keseluruhan yang berkaitan dengan kegiatan penambangan batu quarry Bendungan Leuwi Keris.

2) Agar pelapor dapat memahami hak dan kewajiban sebagai pengguna layanan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2019.

Pihaknya pun melampirkan notulen hasil pertemuan tersebut. Sebagai informasi bahwa tim pemeriksa secara persial akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa barat melalui Dinas Teknis yang berkaitan dengan seluruh rekomendasi dan ijin yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Jawa barat.yang selanjutnya Tim pemeriksa akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada para pihak (pelapor, terlapor dan pihak terkait).

Sementara itu, diungkapkan Humas Proyek Setrategis Nasional (PSN) Bendungan Leuwi Keris, Rahmat Syah,ST., bahwa pihaknya sebagai pemohon dokumen berkaitan dengan penambangan Bukit Pangajar. Terutama bukit Aul masih ada kekurangan soal dokumen belum dilaksanakan sosialisasi ke masyarakat kaki Bukit Aul Kecamatan Cineam. “Baru kita melakukan sosialisasi bersama warga di kaki Bukit Pangajar wilayah Kecamatan Karangjaya,” katanya.

“Alasan kita melakukan sosialisasi ke warga di bawah kaki Bukit Pangajar dikarenakan kandungan batu yang dibutuhkan sudah mencukupi, paling untuk keperluan matrial Bukit Pangajar hanya sekita 20 persen. Jadi sebetulnya kalau mencukupi di Bukit Pangajar. Bukit Aul tidak akan ditambang,” jelas Rahmat.

Ia menambahkan, apa yang menjadi kekurangan dan disarankan Ombudsman itu terkait dokumen sudah dipenuhi tinggal sosialisasi kepada masyarakat di bawah Bukit Aul. Perlu dipahami atau dicermati bahwa Bukit Aul tidak akan ditambang.

“Soal tuntutan Forum terkait dokumen ekplorasi diperuntukan untuk melihat kandungan bukit Pangajar untuk kebutuhan Bendungan Lewikeris. Dan dokumen seitplan untuk penambangan, termasuk soal reklamasi pasca ditambang. Intinya semua tuntutan Forum mengacu ke tiga poin itu akan dipenuhi bahkan saat ini sudah di persiapkan tinggal mengatur teknisnya seperti apa,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *