News

Bawaslu: Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada Masih Rendah

238
×

Bawaslu: Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada Masih Rendah

Sebarkan artikel ini
Bawaslu: Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pilkada Masih Rendah

CIMAHI, (CAMEON) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menilai partisipasi penyandang disabilitas dalam Pilkada masih rendah. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi dari fasilitas yang diberikan terhadap penyandang berkebutuhan khusus.

Untuk itu, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi untuk lebih mengakomodir kebutuhan kaum penyandang disabilitas dalam Pilkada serentak 2017.

Koordinator Divisi Hukum, Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia mengatakan, Undang-undang sudah jelas mengatur hak konstitusional kaum disabilitas. Namun, pada praktiknya, masih banyak kaum disabilitas yang hak-hak konstitusionalnya tidak terakomodir.

“Ternyata tingkat partisipasi kaum disabilitas ini sangat rendah, tentu harus dicarikan solusinya,” kata Yusuf, saat ditemui wartawan, disela sosialisasi pengawasan partisipatif bagi pemilih perempuan dan disabilitas di hotel Simply Valore, Jalan Baros, Kota Cimahi, Rabu (16/11/2016)

Menurut Yusuf, Idealnya KPU dapat menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat diakses oleh pengguna kursi roda dan membuat template dengan huruf braille pada kertas suara.

“Makanya di sini KPU harus bisa memfasilitasi terjaminnya hak konstitusional bagi kaum disabilitas,” ujarnya.

Berdasarkan data KPU Kota Cimahi, saat ini ada 887 Daftar pemilih sementara (DPS) yang merupakan penyandang disabilitas.

Jumlah itu terdiri dari 310 tunadaksa, 131 tunanetra, 155 tunarungu, 86 tunagrahita, dan pemilih lain yang punya keterbatasan seperti lumpuh berjumlah 86 orang.

Data pemilih disabilitas itu masih bisa berubah, karena KPU masih terus melakukan penyempurnaan data hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *