News

Bawaslu Pangandaran Sudah Panggil 6 Orang yang Diduga Melanggar Kode Etik dan Netralitas

197
×

Bawaslu Pangandaran Sudah Panggil 6 Orang yang Diduga Melanggar Kode Etik dan Netralitas

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran sampai ini sudah memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 6 orang.

Pemanggilan ke enam ASN tersebut untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas dimasa tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan dari hasil kajian Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Dari 6 orang ASN ada 4 orang yang sudah memenuhi unsur dan kasusnya dilanjutkan ke Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengatakan, beberapa ASN yang dipanggil Bawaslu itu diantaranya Camat Langkaplancar, Salah seorang Guru SD di Cijulang, salah satu Pegawai Sekretariat Daerah dan tiga orang di Dinas Pertanian.

“Mereka yang di panggil itu kasusnya terkait dugaan ketidaknetralan para ASN menjelang Pilkada Pangandaran. Ini sudah diproses, sedangkan dua lagi tidak memenuhi unsur,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/09/2020).

Menurut Gaga, hasil dari pengawasan di lapangan, Camat Langkaplancar dugaan awalnya dari Pidato. Sementara guru SD membuat soal yang berkaitan dengan salah satu Pasangan Calon.

“Dari hasil kajian, keduanya tidak memenuhi unsur. Kalau yang Pegawai Setda sama Pejabat di Dinas Pertanian ini memenuhi unsur dan sudah kami rekomendasikan ke Bawaslu Jabar,” tuturnya.

Untuk pegawai Setda dan Pejabat di Dinas Pertanian, sambung Gaga, hasil kajian dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Pangandaran menyatakan bahwa mereka memenuhi unsur pelanggaran terkait undang-undang lainnya.

“Mereka diduga melanggar PP 42 tahun 2005 dan UU 5 tahun 2014 terkait kode etik dan netralitas ASN. ASN itu harus menghindari konflik kepentingan,” sebut Gaga.

Gaga menegaskan, ancaman bagi ASN yang tidak netral keputusannya bakal diambil oleh KASN. Bawaslu hanya merekomendasikan saja.

“Soal hukuman berat atau sedang itu tergantung KASN. Bisa saja mereka hanya membuat declear di media atau bahkan dirotasi hingga dipecat,” tandasnya. (Padna)

Baca Juga: Empat Paslon Bacakan Ikrar dan Deklarasi Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *