KOTA TASIK (CM) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya memastikan bahwa seluruh kasus dugaan politik uang yang mencuat selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya 2024 tidak terbukti.
Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Kota Tasikmalaya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu, Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Pahlevi, menegaskan bahwa semua laporan dugaan pelanggaran, termasuk kasus di Kecamatan Mangkubumi, telah dihentikan.
“Untuk kasus di Kecamatan Mangkubumi, baik pemberi maupun penerima uang telah diperiksa. Penerima mengaku menerima uang sebesar Rp 100.000 yang dipotong Rp 10.000, namun pemberi menyebut bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk sedekah tanpa ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu. Karena itu, kasus ini kami hentikan,” jelas Rida.
Bawaslu mencatat total uang sebesar Rp 400.000 diamankan dari tiga orang yang terlibat dalam berbagai laporan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa semua kasus tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan formil untuk dilanjutkan.
“Meski ditemukan uang, tidak ada bukti ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu. Dengan demikian, kasus-kasus ini tidak memenuhi definisi pelanggaran politik uang sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Rida.
Baca juga: Digeruduk Buruh, Koalisi Enam Serikat Pekerja Desak Bawaslu KBB Tindak Pelaku Politik Uang
Uang yang ditemukan saat proses pengawasan rencananya akan dikembalikan kepada pihak-pihak terkait, mengingat kasus-kasus tersebut telah dihentikan sepenuhnya.
14 Kasus Dinyatakan Tidak Terbukti
Bawaslu juga mengungkapkan bahwa total 14 kasus dugaan politik uang yang ditangani oleh Gakkumdu telah dihentikan karena minimnya bukti. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penggerebekan di Kecamatan Mangkubumi, yang ternyata tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami pastikan bahwa seluruh kasus dugaan politik uang yang dilaporkan tidak terbukti. Ini menunjukkan Pilkada Kota Tasikmalaya berlangsung tanpa pelanggaran serius terkait politik uang,” tambah Rida.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan pasangan Viman Alfarizi-Dicky Candra sebagai pemenang Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan setelah rekapitulasi suara selesai dan semua kasus dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti.
Pasangan ini kini tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk resmi menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya periode mendatang.
Keputusan untuk menghentikan semua kasus dugaan politik uang mencerminkan komitmen Bawaslu dalam menjaga transparansi dan integritas Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Gakkumdu menunjukkan bahwa mekanisme pemilu berjalan sesuai regulasi tanpa intervensi yang melanggar hukum.
Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 diharapkan menjadi contoh pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari isu sensitif seperti politik uang. Hal ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses demokrasi di kota tersebut berlangsung dengan kredibilitas tinggi