News

Bawaslu Kota Tasik dan Jabar Berikan Repleksi Tahapan Pemilu 2019

253
×

Bawaslu Kota Tasik dan Jabar Berikan Repleksi Tahapan Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan repleksi tahapan Pemilihan Umum 2019 kepada media, pemantau kegiatan pemilu, santri, mahasiswa, disabilitas, kelompok perempuan, inteljen, OKP, HMI dan lainnya, di salah satu Hotel Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya, Rabu (28/08/2019).

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdulah Dahlan, mengatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasan penindakan pada pelaksanaan Pileg, Pilpres 2019 beberapa bulan lalu, Bawaslu punya visi menghadirkan pemilu adil, jujur, dan demokratis.

“Di Jawa Barat termasuk di Kota Tasikmalaya secara proses dan hasil pemilu berjalan secara demokratis. Kami bisa menjalankan pengawasan dari mulai pencalonan, daftar pemilih, kampanye, sampai proses rekapitulasi dengan baik,” jelas Abdulah, kepada media.

Menurutnya, respon masyarakat pun sangat diperlukan untuk kinerja Bawaslu ke depannya, apalagi saat ini di Kota/Kabupaten Bawaslu tidak hanya sebagai lembaga adhoc akan tetapi lembaga permanen.

“Penting penataan kelembagaan yakni masukan dari masyarakat, elemen masyarakat lainnya agar tercipta pematangan demokrasi yang strategis. Yang menjadi catatan penting kami ke depan mengenai sub sistem yang dijalankan, apakah dengan keserentakan ini akan menjadi opsi di Pemilu 2024, atau akan ada formulasi baru yang menjawab subtansi proses Pemilu,” ujarnya.

Ia mengakui dalam pelaksanaan pileg pilpres kemarin bukan sesuatu yang mudah, ada beberapa kontestan pemilu baik partai atau perorangan yang tidak konsisten dalam hal kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam sosialisasi kampanye masih ditemukan cara-cara mencapai keterpilihan dengan cara yang transaksional misal money politik dan lainnya. Sehingga konteks temuan pelanggaran ada 939 yang ditangani melingkupi pelanggaran administrasi, politik uang dan pelanggaran lainnya.

“Selama pemilu hingga berakhir ada 6 kasus yang sudah divonis di pengadilan, implikasinya caleg yang divonis bersalah pengadilan oleh KPU didiskualifikasi,” ujar Abdulah.

Atas dasar temuan tersebut, Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan yang bersinergi dengan masyarakat agar menolak politik uang.

Di setiap pelaksanaan kegiatan pemilu, kendala pasti ada, di antaranya dalam beberapa regulasi yang menyangkut politik uang yang menurut kami bisa mengadopsi undang-undang. Namun subjek hukumnya lebih luas pelaku politik uang, sehingga kami leluasa dalam segi progresif penindakannya

“Dibalik itu, perlu ada penguatan pada penegakan hukum, sehingga ada persamaan pandangan tidak ada lagi tafsir-menafsir regulasi di antara Bawaslu, Polisi, Jaksa melihat perkara dan pidananya. Namun, kesadaran masyarakat yang perlu disosialisasikan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *