News

Bawaslu Kota Tasik Akan Tertibkan APK yang Langgar Aturan

220
×

Bawaslu Kota Tasik Akan Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Bawaslu Kota Tasikmalaya berencana akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdapat di sejumlah angkutan umum. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 51 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, pemasangan branding serta logo partai hanya diperbolehkan pada mobil pribadi dan mobil pengurus partai politik saja. Sedangkan pada angkutan umum, itu tidak diperbolehkan.

”Ketentuan itu diperkuat oleh adanya SE Nomor 1990 dari Bawaslu Republik Indonesia terkait pengawasan dan pelaksanaan kampanye. Jadi, jelas, Bawaslu harus menertibkan keberadaan APK yang tidak sesuai tempatnya. Ini salah satu sanksi bagi pelanggar yang membandel memasang APK di tempat terlarang,” kata Ijang saat ditemui di sela Rapat Persiapan Razia di Kantor Bawaslu, Kota Tasikmalaya. Jumat  (08/11/2018)

Rencananya, sambung Ijang, razia tersebut akan digelar mulai senin hingga selasa pekan depan. Dalam operasi itu, Ijang mengaku akan melibatkan pihak lain seperti aparat Kepolisian, Sapol PP, Dishub, serta Organda.

Ijang menambahkan, sasaran razia APK ini tak hanya difokuskan pada angkutan umum saja, tetapi ia juga akan menyisir beberapa zona terlarang yang sering ditempeli APK. “Seperti pada pohon-pohon dan fasilitas publik lainya,” imbuh Ijang.  (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *