News

Bawaslu KBB Apresiasi Sikap Masyarakat Terkait Video Viral Aa Umbara 

178
×

Bawaslu KBB Apresiasi Sikap Masyarakat Terkait Video Viral Aa Umbara 

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Beredarnya video Aa Umbara yang berisikan ajakan kepada para guru honorer di KBB untuk memilih calon tertentu dalam Pileg 2019 menuai polemik dimata masyarakat khususnya di Kabupaten Bandung Barat. Hal itu ditunjukan oleh adanya puluhan warga yang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB pada Selasa, (15/1/2019), kemarin.

Masyarakat yang mendatangi kantor DPRD KBB itu, diterima langsung oleh ke empat pimpinan DPRD. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar DPRD mendukung penuh tuntutan warga supaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB transparan dan tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu perwakilan pengunjuk rasa, Abah Odin, warga saguling, menyampaikan, kehadiranya itu sebagai bukti keinginan dari warga untuk bisa memberikan kepastian hukum secepatnya karena jika tidak, itu akan berdampak kegelisahan pada warga.

“Saya mah ingin ini segera dituntaskan, ada penegakan supremasi hukum. Agar tidak menjadi kegelisahan dikalangan masyarakat. kami ingin Bawaslu tidak terinterfensi dengan kepemerintahan ini, dan tetap harus menegakan hukum,” katanya.

Disamping itu, Wakil Ketua DPRD KBB, Syamsul Maarif, menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran perwakilan warga yang menginginkan penegakan hukum ini agar segera dikawal dengan meyetujui untuk mengawal bersama pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu. Kesepakatan terbentuk dalam bentuk penandatanganan kesepakatan bersama untuk mengawal Prosesi penyelidikan kasus hukum yang sedang dilakukan oleh Bawaslu ini.

“Saya sangat mengapresiasi teman-teman yang hadir ini sebagai bentuk keberaniannya mengungkap dan menegakan kebenaran demi terciptanya kondusifitas yang berada di masyarakat Bandung Barat,” ungkap Syamsul.

Sementara itu, Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha, Sangat mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD yang akan mengawal proses pemeriksaan orang nomor satu di KBB tersebut. Dirinya mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan kasus video viral tersebut dengan memanggil 13 orang saksi dan para terlapor sebagai bukti keseriusan dalam penanganan kasus ini.

“Kami sangat memahami tuntutan para warga ini, dan kami sudah memanggil beberapa saksi, dan para terlapor dalam hal kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Pasti kami akan tindak lanjuti ini semua tinggal menunggu waktu saja,” Kata Cecep, Rabu (16/1/2019).

Ia memastikan, pihaknya akan melakukan se-obyektif mungkin dan semaksimal mungkin untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu ini. Tentunya, sambung dia, Bawaslu bekerja sesuai dengan mekanisme, dan sesuai prosedur, mengedepankan aspek yuridis. Bawaslu sama sekali tidak di intervensi oleh pihak manapun. Maka dalam konteks ini, Bawaslu Bandung Barat tetap independent untuk menjaga intergritasnya.

“Pada dugaan pelanggaran tersebut, Aa Umbara terancam pada pasal 282 yang berisi setiap pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, dilarang untuk melakukan tindakan, yang menguntungkan, atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Sedangkan sangsinya ada pada pasal 547 yang menyatakan, Setiap pejabat negara yang dengan sengaja melakukan, dan dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye, akan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun, juga dengan denda Rp.36 juta,” pungkasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *